Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Pengakuan Pencuri Motor di Gresik, Pakai Modus 'Pukuli Adik' dan Incar Remaja: Gampang

Pengakuan pencuri motor di Gresik, pakai modus pukuli adik dan incar remaja yang naik motor: Gampang

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom dalam ungkap kasus perampasan motor dengan modus 'pukuli adik,' di Mapolres Gresik, Selasa (14/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Zaenal (28) asal Simokerto, Kota Surabaya, mengaku sering mengincar remaja, terutama para pelajar yang menggunakan sepeda motor.

Tersangka pencurian motor ini, sehari-harinya bekerja sebagai driver online.

Dia ditangkap usai menggasak sepeda motor Honda Vario S 3138 TY yang masih kinyis-kinyis milik EN, seorang pelajar berusia 15 tahun di wilayah Kecamatan Balongpanggang, Gresik, pada Selasa (7/11/2023) pukul 21.30 WIB.

Di hari yang sama, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus tersangka di wilayah Tambaksari, Kota Surabaya.

Tersangka Zaenal dalam ungkap kasus di Mapolres Gresik mengaku sudah dua kali beraksi.

"Dua kali, sebelumnya di Bunder (Kebomas) Gresik, targetnya remaja karena gampang," kata Zaenal, Selasa (14/11/2023).

Bapak tiga anak ini setiap kali beraksi mengajak temannya berinisial KLR (33).

KLR kini statusnya DPO. Ia sedang diburu Satreskrim Polres Gresik.

Tersangka Zaenal mengaku, setelah menuduh para korbannya dengan kalimat 'kon gepuki adikku yo' atau yang dalam bahasa Indonesia artinya 'kamu memukuli adikku ya' langsung memaksa korban turun dari motor.

Zaenal kemudian membawa kabur sepeda motor korban.

"Motor langsung dijual ke Madura dengan harga Rp 5 juta buat biaya hidup," kata Zaenal.

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, saat ini tengah memburu satu orang DPO dalam kasus ini.

Barang bukti sepeda motor milik korban berhasil diamankan.

"Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tutupnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved