Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Anggaran Pilkada 2024 Cuma Disetujui Rp32,6 Miliar, Bawaslu Kabupaten Malang: Belum Ada Kesepakatan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang belum melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa
Ilustrasi Pilkada dalam artikel berjudul Anggaran Pilkada 2024 Cuma Disetujui Rp32,6 Miliar, Bawaslu Kabupaten Malang: Belum Ada Kesepakatan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang belum melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini lantaran belum adanya kesepakatan anggaran di antara kedua belah pihak.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi mengatakan, sebelumnya bawaslu mengajukan anggaran Pilkada senilai Rp43 miliar.

Kemudian dilakukan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Akhirnya, bawaslu menemukan angka yang dinilai rasional yakni di angka Rp37,4 miliar.

"Anggaran itu sudah kami rasionalisasi dan sudah dikoreksi oleh Provinsi Jawa Timur (Jatim)," ujar Wahyudi ketika dikonfirmasi Suryamalang.com.

Menurutnya, besaran anggaran sudah ideal untuk pelaksanaan pengawasan pilkada. Di mana, sebagian besar anggaran digunakan untuk honor badan adhoc.

Angka tersebut lah yang kembali diajukan ke Pemkab Malang. Namun, ternyata belum disepakati oleh Pemkab Malang.

Akan tetapi, Pemkab Malang justru menurunkan besar anggaran yang diajukan oleh Bawaslu menjadi Rp32,6 miliar.

"Terkait dana hibah (sampai saat ini) belum ada kesepakatan," katanya.

Oleh karena itu, dikatakan Wahyudi pihaknya menunggu pembahasan selanjutnya terkait persetujuan anggaran yang diajukan.

Secara terpisah, Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengaku bahwa, APBD Kabupaten Malang hanya mampu menyetujui anggaran Pilkada 2024 untuk Bawaslu di angka Rp32,6 miliar. Dan nilai tersebut telah dibahas dengan DPRD Kabupaten Malang.

"Bawaslu tetap meminta Rp37,4 miliar, sementara APBD kabupaten hanya mampu memberikan Rp32,6 miliar, itu sudah hitungan yang rasional," ungkap Nurman.

Dikatakan Nurman, kendati Bawaslu tidak menyetujuinya, namun pemkab telah mengupayakan semaksimal mungkin dan telah dihitung sesuai dengan kekuatan APBD.

"Kita sudah upaya maksimal, Rp32,6 miliar dari APBD tahun 2024. Jika ada persetujuan, tahun ini 40 persen bisa dicairkan di angka Rp13 miliar, itu sudah aturan pusat," sambungnya.

Di akhir, Nurman menambahkan, apabila belum ada kesepakatan di antara pemkab dengan bawaslu, maka tidak bisa dilakukan penandatanganan NPHD.

"Kami harap jangan sampai mengganggu kelancaran Pilkada," tukasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved