Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Kejaksaan Akui Kasus Korupsi Gamelan di Dinas Pendidikan Tulungagung Berjalan Lambat: Ada Progresnya

Kejaksaan mengakui kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan Tulungagung berjalan lambat: Namun ada progresnya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengakui proses hukum dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tulungagung berjalan lama, Kamis (16/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mengakui, proses hukum dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tulungagung berjalan lama.

Proses penyelidikan dan penyidikan sampai saat ini sudah berjalan hampir satu tahun.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menegaskan, meski proses hukumnya lama, namun selalu ada progresnya.

“Prosesnya memang lama, tapi bukan kami gantung, bukan kami hentikan. Progresnya selalu ada,” ucap Amri, saat ditanya wartawan, Kamis (16/11/2023).

Lanjutnya, saat ini jaksa penyidik telah selesai meminta keterangan saksi ahli.

Setelah saksi ahli dilanjutkan dengan pemeriksaan dua tersangka, yaitu HP yang bertindak sebagai PPK, dan Z sebagai pemilik CV yang memenangkan tender pengadaan gamelan.

Setelah pemeriksaan dianggap sudah lengkap, jaksa tengah menyusun konsep surat dakwaan.

“Kami masih bahas surat dakwaan, supaya saat dilimpahkan tidak ada kesalahan dalam dakwaan nanti. Tunggu sampai fix,” jelas Amri.

Amri berjanji, dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap dua.

Kedua tersangka dan seluruh barang bukti akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.

Selama proses ini, kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Penahanan keduanya dimungkinkan dilakukan pada saat pelimpahan tahap dua.

“Sejauh ini belum perlu penahanan, mungkin saat tahap dua nanti, tergantung kebijakan pimpinan,” jelas Amri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved