Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Modus Driver Ojol ini Tuduh Pelajar Pukuli Adik dan Rampas Motor, Jual ke Madura Rp 5 Juta: Gampang

Zaenal yang bekerja sebagai driver ojek online (ojol) itu menyasar pelajar yang menggunakan motor. Beraksi di Gresik, remaja jadi sasaran gampang

Editor: Torik Aqua
tribunjatim.com/Erwin Wicaksono
Ilustrasi motor curian - Driver ojol ini pakai modus tuduh pelajar lalu rampas motor korban 

"Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tutupnya.

Sebelumnya, EN, seorang pelajar berusia 15 tahun asal Dawarblandong, Mojokerto, menjadi korban perampasan sepeda motor, Selasa (7/11/2023).

Korban awalnya dituduh memukuli adik pelaku saat berada di jalan.

Modus 'lawas' ini tidak dapat dihindari EN.

Usianya yang masih 15 tahun dengan polosnya meladeni tuduhan pelaku.

Ilustrasi borgol - Seorang pemuda bacok kekasihnya, usai kekasihnya teleponan dengan pria lain
Ilustrasi borgol (freepik)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian, korban EN mengendarai sepeda motor Honda Vario S 3138 TY bersama temannya berinisial AD.

Saat berada di depan Pasar Balongpanggang, Gresik, korban dipepet oleh dua orang tak dikenal.

Pelakunya juga naik sepeda motor.

Honda Beat warna hitam.

Saat memepet korban, kedua pelaku tersebut membentak korban dengan nada tinggi, lalu meminta untuk berhenti di pinggir jalan.

Kedua pelaku itu menuding korban telah memukuli adiknya hingga babak belur.

Korban EN yang masih polos termakan modus pelaku.

Kemudian EN diminta menyerahkan ponselnya kepada AD.

EN kemudian dibonceng salah satu pelaku dengan motor Honda Beat.

EN pun ketakutan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved