Pejabat Imigrasi Bali Jadi Tersangka Pungli, Kantongi Sampai Rp 200 Juta Perbulan: Dapat Setoran
Kasus pungli layanan fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai ini diungkap Kejati Bali usai menerima laporan dari masyarakat.
TRIBUNJATIM.COM - Pejabat Imigrasi Bali menjadi tersangka kasus dugaan pungli ternyata kantongi Rp 200 juta perbulan.
Terkuak sederet fakta mengenai kasus dugaan pungli tersebut.
Diketahui, HS yang merupakan Pejabat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai berinisial itu menjadi tersangka terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli).
HS ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Bali pada Selasa (14/11/2023) pukul 22.00 Wita.
Baca juga: Tertahan di Imigrasi Amerika Gegara Bawa Uang Banyak, Raffi Ahmad Ngaku Bos: Aku Bagikan ke Mereka
HS diringkus karena diduga melakukan pungli pada layanan prioritas fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Penetapan HS sebagai tersangka dimuat dalam surat bernomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023.
Status tersebut ditetapkan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali mendapatkan alat bukti, seperti keterangan para saksi, barang bukti, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk.
Selain HS, kejati Bali juga mengamankan empat orang lainnya yang masih berstatus sebagai saksi.
"Saudara HS sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji," ujar Asisten Tindak pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan dikutip dari Antara, Kamis (16/11/2023).
Berikut fakta pejabat Imigrasi Bali yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pungli:
1. Kantongi Rp 100-Rp 200 juta per bulan
Dedy mengatakan bahwa lima orang yang diamankan adalah petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kelimanya diringkus usai diduga melakukan pungli dengan memanfaatkan jalur fast track di terminal internasional bandara.
Adapun, fast track adalah layanan prioritas guna mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Fast track bisa digunakan oleh pekerja migran Indonesia, lanjut usia, ibu dengan bayi, termasuk ibu hamil.
Pihak UGM Beri Penjelasan soal Viral Mahasiswa Ditagih Rp 5 Juta usai Pinjam Buku di Perpus |
![]() |
---|
Arema FC Kedatangan Amunisi Baru Jelang Lawan PSBS Biak di Laga Perdana Super League |
![]() |
---|
Pantas Mertua Curiga Menantunya Berangkat Bawa Sepeda Kayuh, Pulang Naik Motor |
![]() |
---|
Manajemen Arema FC Turunkan Harga Tiket Demi Suporter Datang Mendukung, Kemanan Terjamin |
![]() |
---|
Siasat Licik Pasutri Bagi Tugas, Istri Rayu Korban Pura-pura Ditinggal Pasangan, Mobil Korban Raib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.