Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jual Teh Manis Rp45 Ribu, Nasib Warung Kini Tutup, Polisi Geram Sama Tabiat Pemilik yang Getok Harga

Nasib warung jual teh manis Rp45 ribu kini tutup dan malu, polisi geram sama tabiat pemilik yang getok harga.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami - TikTok/mamakkembarkw
Warung di Puncak, Bogor, yang jual teh manis Rp45 ribu kini tutup, malu sudah viral 

TRIBUNJATIM.COM - Gegara jual teh manis Rp45 ribu, nasib warung di Puncak, Bogor, yang viral kini tutup dan didatangi polisi.

Akibat viral di media sosial, polisi mendatangi pemilik warung di Puncak, Bogor, akibat warung jual teh manis Rp45 ribu.

Reputasi warung di Puncak, Bogor, itu pun bak sudah tak bisa terselamatkan lagi.

Kini polisi juga menguliti sikap pemilik warung yang seenaknya sendiri.

Warung yang berlokasi di dekat pintu masuk Telaga Saat, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, ini telah dikunjungi oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Cisarua, AKP Eddy Santosa menyatakan bahwa pihak kepolisian sudah mengingatkan pemilik warung.

Yakni untuk memasang daftar harga pada menu agar tidak ada kesalahpahaman dengan wisatawan.

"Kami sudah mendatangi warung tersebut dan jangan diulangi lagi, pasang harga di daftar menu," ujarnya ke TribunnewsBogor.com pada Jumat (17/11/2023).

Karena tidak ada daftar harga di menu, wisatawan pun merasa digetok.

"Ini kan karena tidak tahu jadinya merasa digetok," imbuhnya.

Pihak kepolisian juga tak setuju terkait alasan pemilik warung terkait biaya tambahan untuk wisatawan yang nongkrong lama.

Pihak kepolisian menyarankan untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui negosiasi dengan wisatawan atau pengunjung terlebih dahulu.

"Kalau ada alasan nongkrong lama, beri tahu saja, bisa dibicarakan bersama. Apa sulitnya?!" tegasnya.

"Jangan langsung menetapkan biaya tambahan tanpa klarifikasi," imbuhnya.

Baca juga: Akhir Riwayat Warung Puncak Bogor Jual Teh Rp45 Ribu, Polisi Datangi Pemilik, Disoroti: Apa Sulitnya

Eddy juga mengingatkan bahwa tidak semua wisatawan di Puncak memiliki tingkat sosial ekonomi yang sama, sehingga perlu komunikasi terbuka terkait biaya tambahan.

"Hidup itu tidak sama semuanya, ada yang bawa uang banyak, ada yang pas-pasan bahkan ada juga yang udunan (patungan)," ungkapnya.

Ia berharap agar pedagang di Puncak, Bogor, selalu berkomunikasi dengan wisatawan untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

"Makanya kemarin yang viral, sampai digetok harganya, ya mungkin karena tidak biasanya," katanya.

"Makanya supaya Puncak tetap menjadi primadona bagi wisatawan, pasanglah harga sesuai dengan kearifan lokal."

"Silakan koordinasi dengan Forkopimcam Cisarua," tandasnya.

Terungkap aturan resmi soal harga jajanan di warung Puncak Bogor
Terungkap aturan resmi soal harga jajanan di warung Puncak Bogor (TikTok/mamakkembarkw)

Kini menurut penelusuran tim TribunnewsBogor.com, warung tersebut akhirnya tutup sementara.

Saat ini, warung viral yang berada di Jalan Raya Puncak, Bogor, tersebut kondisinya sudah tutup.

Bagian depan warung terlihat ditutup oleh terpal biru.

Hal itu dikarenakan warung viral tersebut kena hukuman oleh pemerintah setempat.

Warung tersebut kena hukuman karena melanggar beberapa peraturan.

"Kalau ada yang melanggar, warungnya akan ditutup dulu selama satu bulan," ungkap Kasi Trantib Kecamatan Cisarua, Komarudin.

Baca juga: Kebohongan Penjaga Warung Puncak Getok Pembeli Teh Manis Rp 45 Ribu, Ketua Paguyuban: Nongkrong Lama

Menurutnya, kejadian ini bukanlah kali pertama.

Namun terkait mahalnya harga jajanan yang ada di warung kawasan Puncak, Bogor, ini memang sudah disepakati daftarnya.

Bukan hanya dari pemerintah Kecamatan Cisarua saja, tetapi harga tersebut sudah dirundingkan oleh Himpunan Pedagang Puncak (HPP).

"Iya ini kejadian bukan yang pertama kali ya, sehingga dibuatkanlah daftar menu yang terkait dengan harga makanan yang dijual."

"Daftar menu itu dibuat oleh perhimpunan pedagang dan muspika (musyawarah pimpinan kecamatan) hanya mengetahui saja," ujarnya pada TribunnewsBogor.com, Kamis (16/11/2023).

Dalam kejadian yang viral itu, menurutnya murni salah pedagang.

Saat itu pedagang tidak memberitahukan kepada pembeli terkait peraturan dan harga yang ada.

"Memang salahnya mereka (pedagang) itu enggak komunikasi dulu dengan pembeli, harusnya mah kan dikomunikasikan dulu, apabila mau nongkrong lama dikenakan biaya tambahan atau apa," paparnya.

Kasi Trantib Kecamatan Cisarua, Komarudin, Kamis (16/11/2023).
Kasi Trantib Kecamatan Cisarua, Komarudin, Kamis (16/11/2023). (TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami)

Diketahui ternyata para pedagang telah menandatangani kesepakatan soal harga.

Sementara harga tersebut lebih mahal dari ketentuan yang telah disepakati pedagang di Puncak, Bogor.

Aturan ini dibuat oleh Perhimpunan Para Pedagang Puncak per tanggal 4 Oktober 2000.

Dalam aturan tertera beberapa poin:

- Menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan di lingkungan masing-masing.

- Dilarang membunyikan atau menyetel musik terlalu keras sehingga menggangu lingkungan sekitar.

- Pedagang diwajibkan menjaga norma-norma agama dan asusila.

- Pedagang diwajibkan mempunya SKU (Surat Keterangan Usaha) yang dikeluarkan Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua.

Penampakan warung di Puncak, Bogor, yang sempat viral, kini tutup, Kamis (16/11/2023).
Penampakan warung di Puncak, Bogor, yang sempat viral, kini tutup, Kamis (16/11/2023). (TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami)

Dalam kesepakatan antar pedagang makanan dan minuman di Puncak Bogor tidak dituliskan bahwa ada biaya tambahan saat pembeli terlalu lama berada di warung, berikut ini poin lengkapnya:

- Kami akan menjaga perilaku selaku bagian dari pelaku usaha di kawasan wisata Puncak demi mewujudkan kondisi yang aman.

- Menyetujui harga jual makanan-minuman atau daftar menu yang ada pada warung kami.

- Daftar harga makanan dan minuman yang dijual wajib tercantum, mudah dilihat dan dibaca calon pembeli

- Menjaga sopan santun dan memperhatikan tata krama dalam menyampaikan ketentuan lain.

- Siap berpartisipasi dan membantu program pemerintah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved