Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kecelakaan Elf vs Kereta di Lumajang

Polisi Masih Mencari Bayi Penumpang Minibus Pasca Kecelakaan Maut KA Probowangi Vs Elf di Lumajang

Peristiwa tragis itu terjadi di jalur Randuagung - Klakah jalur perlintasan 63 Dusun, Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur

Editor: Torik Aqua
TribunJatim.com/Istimewa
Kecelakaan maut yang melibatkan KA Probowangi dengan Elf yang terjadi di Dusun Prayuana, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Minggu (19/11/2023) malam. 

Didiek mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

Kereta Api memiliki  jalur tersendiri  dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA.

Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. 

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan. 

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

KAI menghimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

"KAI berharap peran aktif semua pihak  untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutup Didiek. 

Baca juga: Satpam Ponpes di Gresik Jadi Tersangka usai Larang Pengunjung Merokok, Polda Jatim Periksa CCTV

Diketahui sebelumnya, kecelakaan maut melibatkan mobil elf vs kereta api terjadi di Dusun Prayuana, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Minggu (19/11/2023) malam. 

Sebuah mobil minibus Isuzu Elf ditabrak kereta api yang sedang melintasi jalur tersebut.

Informasi menyebutkan jika kecelakaan terjadi sekira pukul 20:00 WIB. 

Pantuan melalui video yang beredar korban sampai terpelanting ke luar minibus saking dahsyatnya benturan kereta api.

Terlihat badan minibus oleng ke sisi samping jalur kereta api.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved