Kecelakaan Elf vs Kereta di Lumajang
Polisi Masih Mencari Bayi Penumpang Minibus Pasca Kecelakaan Maut KA Probowangi Vs Elf di Lumajang
Peristiwa tragis itu terjadi di jalur Randuagung - Klakah jalur perlintasan 63 Dusun, Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur
Didiek mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.
Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA.
Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
KAI menghimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.
"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutup Didiek.
Baca juga: Satpam Ponpes di Gresik Jadi Tersangka usai Larang Pengunjung Merokok, Polda Jatim Periksa CCTV
Diketahui sebelumnya, kecelakaan maut melibatkan mobil elf vs kereta api terjadi di Dusun Prayuana, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Minggu (19/11/2023) malam.
Sebuah mobil minibus Isuzu Elf ditabrak kereta api yang sedang melintasi jalur tersebut.
Informasi menyebutkan jika kecelakaan terjadi sekira pukul 20:00 WIB.
Pantuan melalui video yang beredar korban sampai terpelanting ke luar minibus saking dahsyatnya benturan kereta api.
Terlihat badan minibus oleng ke sisi samping jalur kereta api.
Lumajang
Jalan Randuagung
KA Probowangi dengan Isuzu Elf
AKBP Boy Jeckson Situmorang
PT Kereta Api Indonesia
RunningNews
TribunBreakingNews
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Satlantas Polres Lumajang Akan Berdayakan Sukarelawan Jaga Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu |
![]() |
---|
Anggaran Terbatas, Pj Bupati Lumajang Sebut Pemasangan Palang Pintu Kereta Baru Bisa Dilakukan 2024 |
![]() |
---|
Investigasi Kecelakaan Maut di Lumajang, KNKT Periksa Bangkai Minibus Elf yang Tertabrak Kereta Api |
![]() |
---|
Sosok Sopir Elf yang Ditabrak Kereta di Lumajang, Ternyata Seorang Driver Online, Dikenal Pendiam |
![]() |
---|
Kelalaian Sopir Elf yang Ditabrak Kereta Api di Lumajang, Tak Injak Rem, Sempat Diteriaki Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.