UMP Jatim 2024
UMP 2024 Bakal Naik dan Diumumkan Paling Lambat 21 November 2023, Begini Hitung-hitungan Rumusnya
Besaran UMP atau upah minimum provinsi (UMP) 2024 di tiap wilayah diumumkan paling lambat 21 November 2023.
Dilansir dari Kompas.id (24/11/2021), Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, kepala daerah yang tidak mengikuti aturan UMP sebagaimana telah ditetapkan pemerintah akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis hingga pemberhentian sementara atau permanen.
Sanksi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Sanksinya akan sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri. Itu yang akan dijadikan pegangan. Jadi, terkait kepatuhan ini, nanti akan menjadi ranahnya Kementerian Dalam Negeri," kata dia.
Mengacu pada Pasal 25 PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, upah minimum 2024 dihitung menggunakan rumus sebagai berikut:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1).
UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan. Sedangkan UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Adapun nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula berikut:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t).
Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Kementerian Ketenagakerjaan
Kemnaker
upah minimum 2024
UMP 2024
UMK 2024
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
UMK Kota Blitar 2024 Diusulkan Naik Rp 91.000, Kepala Dinkop UKM dan Tenaga Kerja: Kesepakatan |
![]() |
---|
UMK Tuban 2024 Diusulkan Naik 5,5 Persen, Ketua FSPMI Sebut Kurang Ideal |
![]() |
---|
Mas Ipin Kirim Usulan UMK Trenggalek 2024 ke Gubernur, Lebih Tinggi Dibanding dari Dewan Pengupahan |
![]() |
---|
Daftar Lengkap UMP 2024 di Seluruh Indonesia, Ada yang Naik Rp 221.646,57, Mana yang Terendah? |
![]() |
---|
Perbandingan UMP 2024 di 10 Daerah di Indonesia, Jawa Tengah Terendah, Disusul Jabar, DIY dan Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.