Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMP Jatim 2024

UMP 2024 Bakal Naik dan Diumumkan Paling Lambat 21 November 2023, Begini Hitung-hitungan Rumusnya

Besaran UMP atau upah minimum provinsi (UMP) 2024 di tiap wilayah diumumkan paling lambat 21 November 2023.

Pxhere/Mohamad Trilaksono
Ilustrasi uang. Besaran UMP atau upah minimum provinsi (UMP) 2024 di tiap wilayah diumumkan paling lambat 21 November 2023. 

Dilansir dari Kompas.id (24/11/2021), Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, kepala daerah yang tidak mengikuti aturan UMP sebagaimana telah ditetapkan pemerintah akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis hingga pemberhentian sementara atau permanen.

Sanksi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Sanksinya akan sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri. Itu yang akan dijadikan pegangan. Jadi, terkait kepatuhan ini, nanti akan menjadi ranahnya Kementerian Dalam Negeri," kata dia.

Mengacu pada Pasal 25 PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, upah minimum 2024 dihitung menggunakan rumus sebagai berikut:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1).

UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan. Sedangkan UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Adapun nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula berikut:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t).

Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved