Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Masa Sanggah Hasil SKD CPNS 2023 Bisa untuk Perbaiki Nilai? ini Kata BKN, Cek Cara Sanggahnya

Pelamar yang merasa keberatan dengan pengumuman hasil SKD CPNS dapat mengajukan sanggah selama masa sanggah.

Dok. Sudin Kominfotik Jaksel
Ilustrasi tes SKD CPNS. 

Tiga kali jumlah formasi artinya total formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansi dikali dengan tiga.

Misalnya, jika suatu jabatan membuka 1 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 3 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.

Baca juga: Fakta-fakta Gelaran SKD CPNS Kemenkumham Jatim 2023, Ada 1.142 Orang Tak Hadir hingga Joki dan Jimat

Cara sanggah hasil SKD CPNS 2023

Peserta CPNS yang keberatan dengan pengumuman hasil SKD dapat mengajukan sanggah melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Berlangsung mulai 23-25 November 2023, berikut tata cara mengajukan sanggah hasil SKD CPNS 2023:

- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.

- Pilih menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman.

- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi peserta dan klik "Masuk".

- Pilih menu "Sanggah".

- Kemudian, isi formulir sanggahan dengan menjabarkan kronologi serta alasan keberatan yang ingin diajukan secara realistis dan valid.

- Unggah bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan.

- Apabila sanggahan diterima, peserta akan mendapatkan kesempatan untuk lulus tahap SKD dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS 2023.

Baca juga: Penentu Kelulusan SKD CPNS 2023, Pemeringkatan Jika Nilai Peserta Sama, Ada TKP TIU hingga TWK

Cara cek pengumuman SKD CPNS 2023

Sebelum mengajukan keberatan, peserta perlu melihat pengumuman hasil SKD CPNS 2023 terlebih dahulu.

Hasil ujian SKD diumumkan melalui akun SSCASN masing-masing, serta melalui situs resmi 14 kementerian dan lembaga yang membuka penerimaan CPNS 2023.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved