Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rekam Jejak Jenderal Agus Subiyanto yang Dilantik Menjadi Panglima TNI oleh Presiden Jokowi

Rekam jejak Jenderal TNI Agus Subiyanto yang resmi dilantik menjadi Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (22/11/2023).

|
Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023) 

Agus yang digadang-gadang menggantikan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI saat ini pernah menapaki beberapa jabatan di matra AD sebelum ditunjuk menjadi KSAD.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Selasa (24/10/2023), ia pernah menjabat sebagai Kasi Ops Sektor A di Timor Timur.

Lulusan Akademi Militer (Akmil) 1991 dari kecabangan Infanteri Komando Pasukan Khusus (Kopassus) tersebut kemudian kembali ke satuannya menjadi Komandan Batalion 22 Grup 2 Kopassus dan Kepala Penerangan Kopassus.

Perjalanan karier Agus Subiyanto berlanjut sebagai Komandan Kodim 0735/Surakarta pada 2009-2011.

Pada saat itu, Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Setelah itu, ia menduduki berbagai posisi seperti Komandan Rindam II/Sriwijaya pada 2016-2017, Komandan Korem 132/Tadulako pada 2017-2018, Pamen Denma Mabes TNI pada 2018-2019, dan Wadanpussenif Kodiklatad pada 2019-2020.

Jabatan terakhir yang diemban Agus Subiyanto, di antaranya Komandan Paspampres pada 2020-2021, Pangdam III/Siliwangi pada 2021-2022, dan Wakasad pada 2022.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, Presiden Jokowi mengusulkan nama KSAD Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono. 

Adapun Yudo akan memasuki masa pensiun pada 26 November 2023 mendatang. 

"Pada kesempatan ini saya akan umumkan nama calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, nama yang diusulkan Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto SE., Msi yang saat ini menjabat sebagai KSAD," kata Puan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/10/2023). 

Puan menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti surat presiden (Surpres) terkait nama calon Panglima TNI

"Karenanya sesuai dengan mekanisme yang ada DPR akan memulai proses dari mekanisme di DPR untuk bisa menindaklanjuti surat usulan calin Panglima tersebut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada di DPR."

"Semoga proses ini bisa berjalan dengan lancar dan baik, sehingga penggantian Panglima TNI yang akan datang bisa berjalan dengan baik dan tidak ada kekosongan Panglima TNI yang akan datang," katanya. 

DPR RI telah menerima surat presiden atau surpres terkait pergantian Panglima TNI.

Hal itu telah dikonfirmasi oleh Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid kepada wartawan, Senin (30/10/2023). 

"Benar (DPR telah terima surpres terkait pergantian Panglima TNI)," kata Meutya.

Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.

Berdasarkan undang-undang yang sama, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Googlenews TribunJatim.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved