Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

UMK Bojonegoro 2024 Diusulkan Naik, Disnakertrans Masih Tunggu Persetujuan Pj Bupati

Nominal usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro 2024 sudah klir. Namun, belum bisa disampaikan ke Pemprov Jawa Timur (Jatim).

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Para buruh industri rokok di MPS Kapas Bojonegoro. Penerima upah sesuai UMK. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin 

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Nominal usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro 2024 sudah klir. Namun, belum bisa disampaikan ke Pemprov Jawa Timur (Jatim).

Usulan UMK Bojonegoro 2024  saat ini masih berproses di bidang administrasi. Menunggu persetujuan dari Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto.

Hal itu diutarakan Slamet selaku Kepala Bidang Tenaga  Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bojonegoro.

Terkait berapa nominal UMK Bojoengoro 2024 yang bakal diusulkan Pemkab Bojonegoro ke Pemprov Jatim, Slamet belum membeberkan.

"Yang jelas, nominal UMK Bojonegoro 2024 kami usulkan lebih tinggi daripada nominal UMK Bojonegoro 2023," ujarnya kepada Tribunjatim.com, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: UMP Jatim 2024 Resmi Ditetapkan, Naik Dibanding Tahun Lalu, Segini Besarannya

Baca juga: Bocoran Kenaikan UMK Sidoarjo 2024, Dewan Harap Pengusaha dan Pekerja Harus Sama Diuntungkan

Kapan kiranya usulan UMK Bojonegoro 2024 itu dikirimkan ke Pemprov Jatim, Slamet mengatakan, akan segera dikirimkan begitu seluruh proses rampung.

Untuk diketahui, nominal UMK Bojonegoro 2023 besarnya Rp 2.279.568. Namun, belum semua perusahaan di Kabupaten Bojonegoro memberi upah karyawannya, sesuai UMK tersebut.

Untuk Upah Minimal Provinisi (UMP) Jatim 2024 sendiri, sudah ditetapkan Pemprov Jatim pada Senin (20/11/2023) lalu. Nominalnya Rp 2.165.244,30

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved