Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Menipu Rp 35 Miliar, Rihana Rihani Cuma Dituntut 5 Tahun, Si Kembar Penipu Iphone Didenda Rp 1 M

Rihana Rihani penipu produk iphone dan membuat banyak korban reseller merugi itu akhirnya kini sudah dituntut hukuman.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com
Rihana Rihani ternyata kini hanya dituntut 5 tahun meski sudah menipu senilai Rp 35 M 

TRIBUNJATIM.COM - Rihana Rihani penipu produk iphone dan membuat banyak korban reseller merugi itu akhirnya kini sudah dituntut hukuman.

Si kembar penipu Iphone itu ternyata kini dituntut dengan hukuman penjara yang telah disampaikan di sidang.

si Kembar Rihana Rihani sempat mendapat sorotan beberapa waktu lalu.

Keduanya disoroti karena menghilang saat dicari polisi.

Bahkan si kembar identik tersebut melibatkan polisi dalam drama pencarian.

Pasca kasusnya terus bergulir kini diketahui jumlah tuntutan yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan.

Si kembar Rihana-Rihani yang menjadi terdakwa kasus penipuan preorder iPhone, dituntut penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata jaksa dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com (21/11/2023).

Jaksa menilai, Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan konsumennya rugi.

Baca juga: Ngaku Korban Rihana Rihani, Terdakwa Pungky Nangis Histeris Tak Terima Divonis 4 Bulan Bui: Jahat

JPU menuntut si kembar dengan hukuman penjara selama lima tahun saat persidangan Selasa (21/11/2023).

Menurut JPU si kembar dinilai melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rihana-Rihani juga dituntut dijatuhi hukuman denda senilai Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun, dikurangi masa penahanan," kata jaksa.

Selanjutnya, jaksa meminta barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan ke korban.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved