Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Warga Ponorogo Heran Ditagih Koperasi, Ternyata Sertifikat Digadai Mantan Kades yang Sudah Meninggal

7 warga Desa Krebet, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo mendatangi kantor polisi. Lantaran warga mengadu bahwa sertifikat digadaikan mantan Kades

tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum
7 warga Desa Krebet, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo mendatangi kantor polisi. Lantaran warga mengadu bahwa sertifikat milik mereka digadaikan oleh mantan kepala desa (Kades) ke salah satu koperasi. 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO- 7 warga Desa Krebet, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo mendatangi kantor polisi. Lantaran warga mengadu bahwa sertifikat milik mereka digadaikan oleh mangan kepala desa (Kades) ke salah satu koperasi.

“Sertifikat kami dijadikan anggunan salah satu koperasi. Dan sekarang belum ada ditangan kami. Ini kami laporkan ke polisi karena mediasi gagal,” ujar salah satu warga, Tukiman, Kamis (23/11/2023).

Dia menjelaskan bahwa 2011 lalu membuat sertifikat tanah melalu proyek operasi nasional agraria (Prona). Namun sertifikat rumahnya tidak kunjung diserahkan.

“Ketahuannya ada pihak koperasi ke warga. Menagih cicilan dan mengatakan bahwa masih ada hutang Rp 57 juta dengan anggunan 7 sertifikat tanah milik saya dan 6 warga lain,” katanya.

Warga lainnya, Sunarto mengaku terbongkarnya ketika tahun 2017 ada karyawan koperasi datang. Mereka menagih cicilan koperasi.

Setelah ditelusuri ternyata yang memasukkan sertifikat mereka adalah mantan kades yang sekarang sudah meninggal dunia. Dari 7 sertifikat keluar uang Rp 150 juta.

Baca juga: Digerebek dengan Wanita Lain, Pak Kades Bantah Selingkuh Meski Tak Pakai Baju: Sebenarnya ada 3

Baca juga: Anak Angkat yang Usir Mbah Siti Dapat Karma? Terancam Nganggur, Ngotot Tak Serahkan Sertifikat Rumah

“Kami melaporkan itu intinya karena sertifikat kami masih di koperasi. Kami Pengennya sertifikat kembali tanpa mengeluarkan dana,” jelas Sunarto.

Sunarto menjelaskan memang kasus dari 2017, batu dilaporkan sekarang lantaran negosiasi dengan ahli waris. “Tapi tidak ada itikad baiknya ya akhirnya laporan ke polisi,” tegasnya.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana mengaku telah menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan mantan Kades gadaikan sertifikat warga ke Koperasi.

“Kami terima, kami sarankan untuk melengkapi alat-alat bukti. Dari 7 warga yang sudah lengkap baru 2 orang yang lain menyusul,” terangnya.

Menurutnya, sekilas memang mantan Kades menyalahgunakan wewenangnya. Dimana saat itu ada warga mengurus Prona.

“Dari petok biasa ke sertifikat. Tapi malah digadaikan ke Koperasi,” pungkasnya.

Baca juga: Tilap Uang Koperasi untuk Bangun Kosan, Rumah Kepsek di Surabaya Digeruduk Guru, Cak Ji Turun Tangan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved