Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

UMK 2024 Kabupaten Madiun Diusulkan Naik Rp 89 Ribu, Perusahaan dan Buruh Sempat Silang Pendapat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, telah menetapkan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 sebesar Rp 89 ribu atau 4,13 persen.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
Pxhere/Mohamad Trilaksono
Ilustrasi uang dalam artikel UMK Kabupaten Madiun 2024 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, telah menetapkan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 sebesar Rp 89 ribu atau 4,13 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun Imam Nurwedi mengatakan, setelah melalui pembahasan dan rapat pleno, kenaikan UMK Kabupaten Madiun 2024 tersebut mengacu 3 variabel hitung.

“Ada beberapa variabel hitung. Mulai pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, dan indeks tertentu,” ujar Imam, Jumat (24/11/2023).

Dirinya mengungkapkan, usulan kenaikan UMK tersebut sudah disetujui oleh Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto.

Baca juga: Bocoran Kenaikan UMK Kota Madiun 2024, Segera Dikirim ke Gubernur, Walikota Maidi: Harus Seimbang

Baca juga: Serikat Pekerja Minta UMK Gresik 2024 Rp5,2 Juta, Pengusaha Usulkan Cuma Naik Rp11.305

“Proses pembahasan kenaikan UMK cukup alot. Perwakilan perusahaan dan buruh, sempat terjadi silang pendapat,” ungkapnya.

“Namun setelah itu, keduanya menemui kesepakatan setelah melalui diskusi yang panjang,” tuntasnya.

Selanjutnya, usulan tersebut akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Baca juga: Sikapi Usulan UMK Ponorogo 2024 Naik Rp 85 Ribu, Serikat Pekerja: Jauh Dari Harapan Kami

Usulan UMK Kota Madiun

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kota Madiun dipastikan bakal naik pada tahun 2024.

Walikota Madiun Maidi, telah menandatangani usulan UMK di Balai Kota Madiun, Kamis (23/11/2023).

Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputro, didampingi dengan dinas dinas terkait.

“Usulan kenaikan UMK Kota Madiun tahun 2024 sebesar Rp 84.060,50 atau naik sebesar 3,84 persen dari tahun sebelumnya,” ujar Wali Kota Maidi.

Mantan Sekkota Madiun tersebut juga menambahkan, usulan UMK Kota Madiun 2024 ini akan segera dikirim ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

“Hasil dari dewan pengupahan kota sendiri sudah bagus. Bahkan setiap tahun UMK kita naik,” ungkap Maidi.

Disamping itu pihaknya terus berupaya menekan inflasi. Dengan harapan, harga kebutuhan pokok tidak terlampau tinggi, dan membebani UMK yang ada selama ini. 

“Baik pengusaha dan pekerja harus seimbang. Hak dan kewajibannya harus sama sama dilakukan untuk kemajuan bersama,” pungkas Maidi. 

Sekedar diketahui, penghitungan besaran UMK sesuai PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan, yang merupakan perubahan dari PP 36 tahun 2022. 

Serikat Pekerja Minta UMK Gresik 2024 Rp5,2 Juta

Ada tiga usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik tahun 2024 dari sejumlah pihak. Usulan tersebut muncul usai Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik menggelar rapat membahas besaran UMK Gresik 2024.

Tiga usulan itu dikeluarkan oleh masing-masing unsur, ada unsur organisasi perusahaan, serikat buruh, serta unsur pemerintah. Pembahasan UMK 2024 berlangsung di salah satu hotel yang ada di Kota Batu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjatim. Unsur Pemkab Gresik menetapkan UMK Gresik 2024, menggunakan perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 dengan formula hitung tanpa inflasi dengan alfa sama dengan 0,3.

Pemerintah Kabupaten Gresik mengusulkan UMK Gresik 2024 sebesar Rp. 4.622.148 naik Rp.100.118 atau naik sebesar 2,21 persen.

Unsur APINDO sepakat dengan formula perhitungan UMK tahun 2024 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Unsur APINDO memberikan usulan UMK Gresik 2024 sebesar Rp. 4.533.335. Nilai tersebut jauh berbeda dengan apa yang diusulkan oleh unsur buruh ataupun unsur serikat pekerja.

Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan UMK Gresik jauh lebih besar dibandingkan unsur pemerintah dan juga unsur organisasi pengusaha.

Unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan UMK Gresik 2024 Rp. 5.244.198,78

Pengajuan Usulan UMK Gresik 2024:

Versi Pemerintah

• Usulan kenaikan : Rp 100.118 (2,21 persen)
• UMK 2024 Versi Pemerintah : Rp 4.622.148

 Versi Pengusaha
• Usulan Kenaikan : Rp 11.305,08 (0,25 persen)
• UMK 2024 Versi Pengusaha : Rp 4.533.335,08

Versi Serikat Pekerja
• Usulan Kenaikan : Rp 722.168,27 (15,97 persen)
• UMK 2024 Versi Pekerja : Rp 5.244.198,78

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved