Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Balita 2 Tahun Tewas Dirudapaksa Siswa SMP, Keluarga Pilu Minta Keadilan, 'Hukuman Apa yang Pantas?'

Seorang balita 2 tahun 10 bulan tewas dirudapaksa dan jasadnya ditemukan di parit. Pelaku rudapaksa adalah siswa SMP.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Depositphotos
Balita 2 Tahun Tewas Dirudapaksa Siswa SMP, Keluarga Pilu Minta Keadilan, 'Hukuman Apa yang Pantas?' 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang balita 2 tahun 10 bulan tewas dirudapaksa dan jasadnya ditemukan di parit.

Pelaku rudapaksa adalah siswa SMP.

Peristiwa itu disebut terjadi di Riau.

Semula, pemilik akun facebook Dina Silalahi Pejuang Kanker mengunggah sebuah kisah pilu mengenai tewasnya seorang balita berusia 2 tahun 10 bulan.

Unggahan tersebut kemudian kembali di unggah di akun tiktok @ekacintia89 yang merupakan tante korban mengunggah sebuah postingan pada Jumat (24/11/2023).

Dalam unggahan tersebut terdapat sejumlah foto anaknya yang menjadi korban dan caption bertuliskan:

“tolong bantu share biiar pelaku dapat hukuman yg setmpal dengan perbuatannya. Ini keponakan saya, kami sangat2 tidak terima atas kepergian anak kami dengan cara sadis seperti ini.”

Dalam unggahan tersebut terdapat narasi bertuliskan:

“Kepada penguasa negeri ini @jokowi @divishumaspolri Hotman Pars Official mohon keadilan untuk keluarga kami, anak yg masih berusia 2 tahun 10 bulan mengalami pemerkosaan hingga merenggut nyawanya. Apakah karena usia pelaku masih dibawah umur tidak layak untuk dihukum? Hukuman apa  yg pantas untuk pelaku itu? Mohon bantuan teman2 yg membaca agar pelaku dapat hukuman yg setmpal. Tenang bersama Bapa y pung Jerika Sorta Uli Ciantury Foto terakhir pelaku namanya lutfi nabil kelas 3 smp. Kejadian Selasa 21/11/2023 lubuk dalam Siak Riau.

Bantu viralkan teman2, Terimakasih saran utk di up tiktok, sudah di up ya”. dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng.

Baca juga: Dirudapaksa Ayah Kandung, Paman dan Kakek, Gadis Madiun Sampai Tidur di Masjid, Mensos Risma Tegas

Diketahui jika bocah berusia 2 tahun 10 bulan tersebut kini meninggal dunia usai dicabuli oleh pelaku berinisial LN (14)  yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

Pada unggahan lainnya yang diunggah oleh akun yang sama pada Jumat (24/11/2023) terdapat sebuah video yang menunjukkan kerumunan warga dan tampak jasad seorang anak yang diduga merupakan korban pencabulan.

Dalam unggahan tersebut juga terdapat caption beruliskan:

“tinggal kenangan la ini Boru disaat dirimu di Bawak otopsi ke RS”.

Baca juga: Motif Pria di Probolinggo Tikam Tetangga, Tak Terima Ibu Dirudapaksa Korban Diancam dengan Pisau

Kejadian yang terjadi di Lubuk Dalam, Siak Riau pada Selasa (21/11/2023) tersebut kini telah diselidiki oleh pihak Kepolisian setempat.

Diketahui jika pihak Kepolisian telah melakukan penyelidikan pada sejumlah saksi hingga diketahui sosok LN yang berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan.

LN kemudian dibawa ke kantor Kepolisian setempat dan ia kemudian mengaku telah melakukan pencabulan dan pembunuhan terhadap korban.

Dalam pengakuannya LN mencabuli korban di kamar dan membuang mayat korban di belakang rumah korban.

Hal tersebut dibenarkan oleh Iptu Tony Prawira selaku Kasat Reskrim Polres Siak.

Sebelumnya, nasib pilu menimpa seorang bocah berusia 4 tahun di Tarakan, Kalimantan Utara.

Balita tersebut diperkosa oleh dua pria dewasa.

Melansir Tribunnews.com, terduga pelaku diketahui berinisial RM (31) dan SK (41).

Perbuatan bejat para terduga pelaku dilakukan pada Minggu (22/10/2023).

AKP Randhya Sakhtika Putra selaku Kasatreskrim Polres Tarakan mengungkap bahwa semua bermula ketika ibu korban bersama korban dijemput oleh RM untuk pergi ke rumah SK.

Ibu korban mendatangi rumah SK dengan maksud meminjam uang.

“Jadi ke rumah SK untuk pinjam uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,"

"Adapun dalam kesempatan tersebut, SK dan MR serta ibu korban dan korban berada di rumah SK dari pukul 17.00 WITA sampai pukul 03.00 WITA,” terang Kasatreskrim Polres Tarakan.

Baca juga: Ibu Relakan Anak Dicabuli Suami Baru Selama 7 Tahun, Suruh Anak Lain Diam, Pernah Terjadi di Jalanan

Kala itu ibu korban melihat korban berada di dalam kamar SK dan mengalami sakit pada bagian sensitifnya.

"Setelah ibunya bertanya kenapa sakit, anaknya menjawab bahwa bagian sensitifnya telah dimasukkan jari dan sisir oleh pelaku SK dan MR,” papar AKP Randhya Sakhtika Putra.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban tak terima dan melapor ke Polres Tarakan.

 Hubungan SK dan MR sebagai terlapor dengan ibu korban baru saling mengenal kurang lebih dua bulan.

“Hasil pemeriksaan singkat, anak korban mengakui bahwa mulutnya (juga) dilakban,"

"Kami juga lakukan visum, hasilnya terdapat luka memar di kemaluan milik korban,” ungkapnya.

Baca juga: Nasib Pilu Wanita 12 Tahun Nikah Belum Punya Anak, Datangi Dukun Malah Dicabuli, Kini Hamil 7 Bulan

Kemudian pihak Satreskrim Polres Tarakan memerintahkan kepada Unit Opsnal Satreskrim Polres Tarakan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan Selasa 24 Oktober pukul 22.00 WITA di jalan Agatis, di kontrakan milik pelaku SK ini,” jelasnya.

Pasal dipersangkakan kepada pelaku yakni pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

 “Barang bukti Diamankan satu celana dalam, satu baju, satu celana korban dan lakban,” tukasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved