Berita Surabaya
Hukuman Remaja di Surabaya yang Hendak Tawuran, Dibawa ke Liponsos Keputih, Mandikan ODGJ
Ada 11 remaja yang hendak tawuran terjaring razia Satpol PP Surabaya, mereka dihukum merawat ODGJ di Liponsos Keputih
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 11 remaja di Surabaya diamankan petugas karena kedapatan akan melakukan tawuran. Akibatnya, mereka mendapatkan sanksi untuk merawat Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Pengamanan ini merupakan buah kerjasama antara kepolisian bersama Satpol-PP Surabaya. Polsek Bubutan mengamankan 17 remaja yang hendak tawuran di kawasan Jalan Kalibutuh Surabaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mejelaskan bahwa 11 remaja tersebut menjadi bagian di antara 17 orang yang diamankan. Sebanyak 6 orang lainnya mendapat tindak lanjut di Polsek Bubutan karena kedapatan membawa senjata tajam.
“Benar, kami menerima 11 remaja yang mana sembilan dari mereka ternyata masih dibawah umur dan beberapa dari mereka masih duduk dibangku sekolah, ada pula yang putus sekolah,” kata Fikser dikonfirmasi Minggu (26/11/2023).
Fikser mengatakan, Satpol PP Kota Surabaya lantas menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A-PPKB) Kota Surabaya untuk melakukan pendataan serta outreach. Ini untuk memastikan status masing-masing remaja, terutama bagi yang masih sekolah.
Baca juga: Dulu Banting Tulang Sejak Remaja Demi Masa Depan, Artis Cantik ini Justru Ditipu Rekan Rp 10 Miliar
“Kami datangkan DP3A-PPKB untuk melakukan pendampingan dan pendataan. Sebab, beberapa dari mereka ada yang putus sekolah untuk kita beri penanganan juga,” katanya.
Fikser berharap kejadian serupa tak terulang. Pihaknya menggandeng masyarakat, terutama orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas remaja di malam hari.
"Pembatasan jam malam juga dilakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan di malam hari. Serta memberikan rasa aman nyaman bagi warga kota Surabaya sehingga warga dapat melakukan istirahat di malam hari,” ujar dia.
Tim Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Tutik Maiwati mengatakan, remaja hasil penjangkauan tersebut menjalani sanksi sosial dengan dikirim ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih.
Liponsos Keputih merupakan tempat rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), yang di antaranya ODGJ.
Di tempat ini, ada ratusan penghuni berstatus ODGJ. Dengan dikirim ke Liponsos, para remaja akan ikut merawat para ODGJ tersebut.
“Sesuai arahan dari Pak Kasatpol PP, kami tim PMKS melakukan pendampingan kepada mereka untuk menjalani 'wisata' ke Liponsos,” kata Tutik.
Sama halnya seperti yang telah dilakukan anak-anak penjangkauan sebelumnya, kesebelas remaja tersebut akan melakukan aktivitas layaknya petugas di Liponsos.
“Mereka akan memandikan dan memakaikan baju ODGJ, menjemur pakaian para ODGJ, serta membersihkan area Liponsos juga,” ujarnya.
Setelah menjalani sanksi sosial wisata ke Liponsos, kesebelas remaja itu dijemput oleh pihak keluarga di kantor Satpol PP Surabaya. Selanjutnya, mereka beserta orang tua juga diminta menyampaikan komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan serupa melalui sebuah surat pernyataan.
Secara humanis, Satpol PP Kota Surabaya terus mengedukasi anak-anak yang terjaring razia agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Selain itu pula, Satpol PP Kota Surabaya juga menghimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anak mereka agar tidak keluar saat larut malam.
hukuman
sanksi
ODGJ
Satpol PP
remaja
tawuran
Kepala Satpol PP Surabaya
M Fikser
TribunJatim.com
Tribun Jatim
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.