Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Ada 3 Usulan UMK Surabaya Mulai Dari Pengusaha Pekerja dan Pemkot, Tertinggi Capao Rp 5,2 Juta

UMK di Surabaya ada 3 usulan dari pengusaha pekerja dan pemkot, pekerja keukeh di angka 15 persen jadi menjadi Rp5.204.301,07.

Istimewa
Serikat buruh saat menggelar aksi di Surabaya beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya mengusulkan 3 besaran angka kepada pemerintah provinsi untuk Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024.

Masing-masing tersebut merupakan usulan dari pemerintah kota (Pemkot), serikat pekerja, dan pengusaha.

Dewan Pengupahan Surabaya telah merampungkan pembahasan tersebut dan menyerahkan usulan ini kepada Pemerintah Provinsi awal pekan ini.

Rencananya, pemerintah provinsi akan mengumumkan nilai akhir UMK, Kamis (30/11/2023).

"Untuk (UMK) Surabaya ada tiga angka yang diusulkan (ke Pemprov). Ini merupakan usulan dari pekerja, pemerintah (Pemkot), dan pengusaha," kata Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya M. Solikin dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (29/11/2023).

Ia merinci, pemerintah mengusulkan penyesuaian UMK di angka 6,13 persen, sedangkan serikat pekerja sebesar 15 persen, serta dari pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan dengan persentase paling kecil, yakni di angka 3,66 persen.

"Untuk usulan dari pekerja disamakan dengan usulan dari kabupaten/kota lain, yakni 15 persen. Sedangkan APINDO memakai PP 51 dengan perhitungan alpha 0,1. Sedangkan (usulan) dari pemerintah (Kota) menyesuaikan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) Provinsi (Jatim)," kata Solikin.

Apabila memperhitungkan UMK Surabaya 2023 yang mencapai Rp4.525.479,19, tiga usulan tersebut menghasilkan nilai berbeda.

Apabila naik 3,66 persen sesuai usulan usaha maka UMK Surabaya akan naik Rp165.632,53 menjadi Rp4.691.111 di 2024.

Sedangkan apabila mendengar usulan Pemkot, maka UMK Surabaya naik Rp277.411,86 menjadi Rp4.802.891 di 2024.

Sedangkan apabila sampai 15 persen, maka kenaikan setara dengan Rp678.821,89 sehingga UMK 2024 menjadi Rp5.204.301,07.

Pengusaha menghitung UMK menggunakan Peraturan Pemerintah Pusat. Yakni, Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dengan regulasi ini, rumus dalam menghitung UMK mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Apabila berdasarkan perhitungan tersebut, pengusaha menilai penyesuaian UMK Surabaya tahun 2024 di angka 3,66 persen.

Dalam perhitungan ini, Inflasi yang dimaksud merupakan inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai periode September tahun berjalan (dalam persen).

Sedangkan pertumbuhan ekonomi bagi kabupaten/kota dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi dua tahun sebelumnya.

Sementara itu, a merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi (rentang 0,10 sampai dengan 0,30). Nilai a juga harus mempertimbangkan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja.

Sedangkan apabila disesuaikan nilai UMP Provinsi Jatim, maka akan sama dengan nilai yang UMP telah diumumkan Pemrov Jatim sebelumnya. Angkanya, mencapai 6,13 persen.

Berbeda dengan kedua besaran tersebut, para pekerja memiliki alasan berbeda dalam menentukan UMK tahun 2024.

Dengan mempertimbangkan fluktuasi harga komoditas pangan, pertumbuhan ekonomi yang membaik, besaran upah kenaikan ASN, keadilan, hingga alasan lainnya, buruh kekeuh di angka 15 persen.

"Ini merupakan usulan yang dibawa teman-teman serikat di Jawa Timur. Bukan hanya di Surabaya," katanya.

Untuk mengawal usulan tersebut, buruh di Jawa Timur akan menggelar aksi, Kamis (30/11/2023). Ada dua titik yang akan disasar, Gedung Negara Grahadi dan Kantor Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jatim.

"Kami lakukan penekanan dengan unjuk rasa. Kami meminta Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) mengabulkan usulan yang 15 persen," kata Solikin yang merupakan perwakilan dari pekerja ini.

Rencananya, buruh yang akan turun mencapai ribuan orang. "Butuh yang turun bukan hanya berasal dari Surabaya, namun juga daerah-daerah lainnya," katanya. (bob)

Usulan UMK Surabaya tahun 2024:
- Pengusaha: Rp4.691.111 (naik 3,66 atau Rp165.632,53)
- Pemkot Surabaya: Rp4.802.891 (naik 6,13 persen atau Rp277.411,86)
- Serikat Pekerja: Rp5.204.301,07 (naik 15 persen atau Rp678.821,89)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved