UMK Gresik 2024
Apindo Gresik Keberatan Rekomendasi Bupati Gresik Soal Usulan UMK Gresik 2024 Naik Jadi Rp 4,79 juta
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik keberatan rekomendasi Bupati Gresik terkait UMK 2024. Menurut Apindo, ini memberatkan pihak perusahaan.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik keberatan rekomendasi Bupati Gresik terkait UMK Gresik 2024.
Menurut Apindo, ini memberatkan pihak perusahaan di Kabupaten Gresik.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengusulkan UMK sebesar Rp 4.799.230. Diluar rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik yang didalamnya terdapat perwakilan dari Pemerintah, Pengusaha, Pekerja dan Akademisi.
Ketua Bidang Peraturan Perundang-undangan dan Advokasi DPK Apindo Gresik, Ichwansjah menjelaskan meskipun Rekomendasi Bupati tersebut tidak final, karena tahap final di tangan Gubernur Jatim, pihaknya menilai rekomendasi tersebut tidak tepat dan membebani.
"Karena menurut hemat kami rekomendasi tersebut tidak tidak sejalan dengan Regulasi, Program Strategis Nasional, dan Kondisihal ini dikarenakan rekomendasi Bupati tidak sejalan dengan Regulasi, karena sangat jelas bertentangan dengan Regulasi Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023, yang telah secara detail mengatur tata cara penghitungan UMK," ucapnya, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Sosok Pria di Gresik yang Tewas dengan Pisau Menancap di Mulut, Dikenal Tertutup, Tetangga: Dikunci
Rekomendasi Bupati tidak sejalan dengan Program Strategis Nasional (PSN), karena Upah Minimum termasuk UMK adalah merupakan Program Strategis Nasional, dan semua Kepala Daerah wajib mengamankannya.
Rekomendasi Bupati tidak sejalan dengan Kondisi, karena sejak adanya Pandemi Covid-19 sampai dengan saat ini, kondisi semua lini, termasuk dunia usaha mengalami kesulitan, yang menyebabkan tidak dapat beroperasional secara penuh sehingga tidak dapat menghindari efisiensi berupa pengurangan karyawan dan/atau pengurangan jam kerja.
"Kondisi tersebut diperparah dengan adanya perseteruan/peperangan Rusia-Ukrainia dan Israel-Palestina, yang sangat berdampak terutama yang melakukan ekspor maupun impor," bebernya.
Menurutnya apabila memperhatikan regulasi, akan menemukan betapa sudah dilakukan berbagai upaya agar penghitungan upah minimum dapat memenuhi rasa keadilan bagi Pekerja dan Pengusaha, mulai berdasarkan Kebutuhan Fisik Minimum (KFM), Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan sekarang Formula Penghitungan Upah Minimum.
"Tapi faktanya meskipun setiap tahun Upah dinaikkan, unjuk rasa pekerja terus ada. Sebagai contoh, sejak diberlakukannya UMK Gresik 2014 s/d UMK Gresik 2023 (10 Tahun), telah mengalami kenaikan sebesar 102,93 persen (Seratus Dua, Koma Sembilan Tiga Persen), tapi faktanya terus ada unjuk rasa meminta kenaikan upah. Jadi menurut hemat kami, problem sebenarnya bukan naik atau tidaknya Upah, karena berapapun naiknya akan tetap akan ada unjuk rasa, ini yang harus kita cari akar permasalahannya dan kita selesaikan bersama-sama," ucapnya.
Pihaknya meluruskan, bahwa Upah Minimum termasuk UMK hanya bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun, sedangkan apabila memperhatikan jumlah penerimaan karyawan baru yang kecil sejak Pandemi Covid-19 sampai dengan sekarang, maka yang berkepentingan dengan UMK 2024 kecil jumlahnya.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Datang Bulan Desember 2023, Berisi Motivasi, Cocok Dibagikan ke Medsos
Selanjutnya yang perlu disadari bersama, saat ini berada dalam era digital yang memungkinkan setiap orang mampu mengakses informasi apapun yang diperlukan, hanya cukup dengan benda kecil bernama Hand Phone (HP).
"Kita semua tentu tidak mau produk hukum daerah dalam hal ini Keputusan Gubernur tentang UMK 2024, tidak efektif dilaksanakan dan bahkan menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya, karena Keputusan Gubernur tersebut dinilai bermasalah/cacat dan kemudian menganggap siapapun yang melaksanakan Keputusan Gubernur yang bermasalah/cacat tersebut adalah sebuah kesalahan besar. Sebagai mitra Pemerintah, kami APINDO selalu mendukung peraturan perundangundangan terkait penetapan Upah Minimum, hal ini dapat mendasarkan penghitungan Upah Minimum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun tidak kami pungkiri masih banyak perusahaan yang tidak/belum mampu melaksanakannya. Atas hal ini kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Atas hal-hal tersebut, sangat beralasan hukum dan sangat logis apabila kami mengajukan permohonan kepada Gubernur Jawa Timur untuk berkenan mengembalikan rekomendasi Bupati Gresik atau apabila tidak demikian menetapkan UMK Gresik 2024 sebesar Rp 4.533.335,08," paparnya.
Sekretaris Apindo Gresik, Ngadi menambahkan berusaha semaksimal mungkin agar tidak terjadi PHK di Gresik imbas kenaikan UMK. Perusahaan akan melakukan beberapa penyesuaian.
Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Probolinggo Terapkan ETLE |
![]() |
---|
VIRAL Wanita Jogging Jadi Korban Pelecehan Pria Bersepeda di Surabaya, Pilih Tak Lapor Polisi |
![]() |
---|
Kembali Gelar Tour de Banyuwangi Ijen 2025, Satu-satunya Road Race di Indonesia yang Diakui UCI |
![]() |
---|
Sederet Alasan Driver Online Jatim Dukung Komisi 20 Persen |
![]() |
---|
Trenggalek Digelontor Bantuan Pangan, 73.198 Keluarga Terima Beras 20 Kg Sekaligus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.