Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Muhairida Polisikan Penagih Utang yang Ambil Barangnya karena Tak Dapat Uang, Motor Diangkut

Niat tagih utang tapi tak berhasil, seorang ibu rumah tangga malah apes ditangkap polisi. Peristiwa ini terjadi di Sumatera Utara.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Dok Polres Langkat
PENAGIH UTANG DIPOLISIKAN - Ibu rumah tangga, inisial N (42), ditahan di Polsek Kuala pada Jumat (24/10/2025) karena mencuri berang berharga warga di Kelurahan Bela Rakyat Baru, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Kala itu, N menagih utangnya kepada korban, namun korban tak bisa membayar. 

TRIBUNJATIM.COM - Niat tagih utang tapi tak berhasil, seorang ibu rumah tangga malah apes ditangkap polisi.

Ibu rumah tangga itu adalah N (42), asal Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

N ditahan di Polsek Kuala karena mengambil sejumlah barang milik warga saat menagih utang.

Kapolres Langkat AKBP David Trio Prasojo mengungka awal mula kejadian.

Ia menyampaikan, mulanya N bersama beberapa rekannya mendatangi kediaman korban, Muhairida (35), pada Sabtu, 27 Juli 2024, di Kelurahan Bela Rakyat Baru, Kecamatan Kuala, sekitar pukul 15.30 WIB.

"Awalnya N datang dengan maksud menagih utang. Namun, karena korban tidak mampu membayar, pelaku justru nekat mengambil sejumlah barang berharga dari dalam rumah korban," kata David dalam keterangan resmi pada Senin (27/10/2025), melansir dari Kompas.com.

Barang yang diambil dari korban di antaranya adalah 40 potong pakaian wanita, 2 kursi plastik warna hijau, 3 buah kuali, 1 karpet, 1 kipas angin, 1 rice cooker, 1 tabung gas LPG 3 kg warna hijau, uang tunai Rp 40 ribu, serta 1 unit sepeda motor TVS BK 2623 AAN.

Dari situ, korban merugi Rp 15 juta.

Baca juga: Mbah Upit Bikin Ribut Imbas Cekcok Tagih Utang, Tetangga Ngamuk Lalu Lempar Gelas Isi Es Batu

Tak terima atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Kuala pada 29 Maret 2025 dengan nomor laporan: LP/B/19/III/2025/SPKT/KUALA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT.

Berangkat dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Keberadaan pelaku pun diketahui pada Jumat (24/10/2025) di Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

"Pelaku ditangkap sedang berada di warung warga. Dia tak melawan dan dibawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut," tuturnya.

"Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana. Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Baca juga: Apes Aris Maryono Tagih Utang ke Teman Bukannya Lunas Malah Ditangkap Satresnarkoba dan Masuk Bui

Sementara itu sebelumnya, EW (35), pria asal Desa/Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar yang pura-pura menjadi korban aksi begal di Jl Raya Desa Brongkos, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar dikenai wajib lapor di Polsek Kesamben Polres Blitar. 

Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi mengatakan, pelaku sudah dipulangkan ke rumah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved