Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Keterangan 5 Saksi dalam Sidang Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Diprotes PH Terdakwa, Singgung BAP

Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Bukit Teletubbies kawasan Gunung Bromo sudah masuk meja hijau. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DANENDRA KUSUMA
Suasana sidang Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Bukit Teletubbies kawasan Gunung Bromo, Selasa (28/11/2023).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO- Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Bukit Teletubbies kawasan Gunung Bromo sudah masuk meja hijau. 

Pada sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, sebanyak lima saksi dihadirkan, Selasa (28/11/2023).

Lima saksi itu, yakni Kepala Resort Cemoro Lawang, Ariyanto, tiga petugas Patroli dan Pengamanan, Asmoro, Karyawan, Timbul, serta sopir jip, Akhmad Hidayat. 

Sementara itu, terdakwa Andrie Wibowo Okta Mahendra (41) warga Lumajang menghadiri persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya. 

Para saksi menceritakan terjadinya kebakaran di Bukit Teletubbies. 

Baca juga: DPRD Kota Probolinggo Usulkan Dua Nama untuk Isi Jabatan Pj Wali Kota, Ini Sosoknya

Kala melaksanakan patroli, tiga saksi dari Petugas Patroli dan Pengamanan mengetahui kebakaran

Mereka lantas bergegas berupaya memadamkan api hingga mengamankan terdakwa bersama lima temannya. 

Kemudian sopir jip, Akhmad Hidayat menyebut jika dirinya bukan pengangkut rombongan terdakwa dan juga teman-temannya.

Dia hanya sedang parkir. Bahkan, Akhmad sempat memberi tanda peringatan berupa tangan menyilang agar terdakwa maupun rombongan tidak menyalakan flare asap. 

Namun, karena jarak yang cukup jauh sekitar 200 meter, terdakwa tidak menyadari peringatan tersebut. 

Baca juga: Cara Licik Kakek Probolinggo Cabuli Bocah 12 Tahun, Iming-iming Wifi Gratis, Kamar Pelaku Jadi Saksi

"Saya sudah mengangkat tangan menyilang sebagai tanda untuk tidak melanjutkan menyalakan flare. Cuma, waktu itu karena jaraknya jauh, sekitar 200 meter, jadi tidak diketahui oleh terdakwa dan temannya," kata Akhmad. 

Penasehat Hukum Terdakwa, Mustaji menafikan keterangan para saksi kepada hakim. 

Menurutnya semua keterangan saksi sangat berbeda dengan apa yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ada satu dua keterangan yang berbeda atau tidak sama dengan BAP. Contohnya, papan pengumuman larangan, yang lain mengatakan tidak ada, yang saksi sopir jip itu mengatakan ada. Sedangkan di BAP jawaban dia, sopir jip, bilang tidak ada," terangnya. 

Mustaji menyebut para saksi yang dihadirkan saat persidangan tadi tidak mengetahui secara langsung terjadinya kebakaran di Gunung Bromo. 

Melainkan hanya tahu melalui cerita orang-orang alias mulut ke mulut.

"Para saksi yang dihadirkan ini tidak mengetahui secara langsung kesaksiannya saat terjadinya kebakaran. Penyebabnya juga tidak tahu. Hanya katanya saja," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved