Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Nestapa Gadis Probolinggo Dapat Perlakuan Bejat Ayah Tiri Bertahun-tahun, Air Putih Jadi Modus

Nestapa gadis di Probolinggo dapat perlakuan bejat sang ayah tiri selama bertahun-tahun, ternyata sudah dilakukan puluhan kali. Air putih jadi modus.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Humas Polres Probolinggo Kota
NS (34) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, diciduk polisi, karena mencabuli anak tirinya puluhan kali, Rabu (29/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - NS (34) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, diciduk polisi.

Kelakuan NS sungguh bejat. 

Dia tega mencabuli anak tirinnya, Z, hingga 20 kali. 

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sabani mengatakan, tersangka melakukan aksi pencabulan kepada anak tirinya sedari tahun 2019-2023.

Atau sejak Z berusia 9 tahun hingga menginjak 13 tahun. 

"Tersangka mengaku sebanyak 20 kali mencabuli anak tirinya," katanya, Kamis (30/11/2023). 

AKBP Wadi Sabani mengungkapkan, tersangka kerap melancarkan aksinya pada saat korban masih terjaga di penghujung malam dan kondisi rumah sepi.

Tersangka nyelonong masuk ke kamar korban. 

Begitu masuk kamar korban, tersangka berlagak perhatian.

Padahal itu merupakan siasat busuknya sebelum mencabuli korban. 

"Tersangka memberikan air putih dalam gelas serta menyuruh korban untuk meminumnya. Kemudian meminta korban tidur. Di situlah tersangka langsung melakukan pencabulan," ungkapnya. 

Setelah melakukan pencabulan, tersangka selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun. 

Karena diancam, korban tidak berani melapor kepada keluarganya.

"Rangkaian perbuatan cabul tersangka ini berakhir karena korban merasa tidak kuat dengan perlakuan NS. Akhirnya korban menceritakan nestapa yang dialaminya kepada pamannya. Mendengar curhatan itu, sang paman tak terima dan melapor ke Polres Probolinggo Kota," paparnya. 

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, personel Reskrim bergerak cepat untuk mengamankan tersangka.

Tersangka diamankan di kediamannya, Rabu (29/11/2023). 

"Kami turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban maupun tersangka," jelasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved