Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim 2024

UMK Ponorogo 2024 Ditetapkan Naik Rp 85 Ribu, Apindo Ajak Pengusaha Mematuhi

UMK Ponorogo 2024 ditetapkan naik Rp 85 ribu atau menjadi Rp 2.235.311, Apindo mengajak para pengusaha mematuhinya.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Apindo Ponorogo
Dewan Pengupahan Ponorogo saat rapat pleno usulan kenaikan UMK Ponorogo 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur untuk tahun 2024 pada Kamis (30/11/2023) malam. 

Khofifah Indar Parawansa akhirnya memutuskan besaran UMK 2024 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024, pada Kamis (30/11/2023) malam.

Diketahui, UMK Ponorogo 2024 tidak jauh berbeda dengan usulan dewan pengupahan. Adalah Rp 2.235.311,00. Atau naik sekitar 3,98 persen, kurang lebih setara dengan Rp 85 ribu.

“Kami sudah sepakat memang dengan dewan pengupahan. Dan memang benar didok bu gubernur kurang lebih sama. Hanya pembulatan saja,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo, Sumeru Hadi Prastowo, Jumat (1/12/2023).

Dia berharap, dengan kenaikan Rp 85 ribu, pekerja sejahtera. Juga diiringi kinerja yang semakin produktif dari para pekerja di Bumi Reog.

“Ayo pengusaha juga memastikan untuk membayar pekerjanya sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten),” kata Sumeru Hadi Prastowo kepada TribunJatim.com.

Dia mengaku tidak menutup mata, banyak pengusaha di Ponorogo yang belum membayar pekerja sesuai UMK.

Sepengetahuan dirinya, yang membayar UMK hanya waralaba nasional dan SPBU.

“Tetapi tidak bisa disalahkan memang. Mereka memanfaatkan di kontrak kerja. Ketika pekerja sepakat ya berarti bisa. Tapi saya harap pengusaha tidak memanfaatkan ruang itu,” pungkas Sumeru Hadi Prastowo.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved