Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim 2024

Sosialisasi UMK Ponorogo 2024, Tekankan Pengusaha Sesuaikan UMK dan Pekerja Tingkatkan Kinerja

Disnaker sosialisasikan UMK Ponorogo 2024, tekankan pengusaha sesuaikan UMK dan pekerja tingkatkan kinerja.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo melakukan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2024, Jumat (8/12/2023).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo melakukan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2024, Jumat (8/12/2023). 

Ini setelah UMK 2024 telah diputuskan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024, pada Kamis (30/11/2023) malam. 

Pantauan di lokasi, puluhan perwakilan pengusaha dan pekerja hadir di Aula Disnaker Ponorogo, Jumat pagi.

Kepala Disnaker Ponorogo, Suprianto melakukan sosialisasi UMK Ponorogo 2024.

Tidak sendiri, dia memberikan penjelasan dengan dewan pengupahan yang lain. Adalah Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo, Sumeru Hadi Praswoto, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo, Edy Budiono, dan unsur akademisi Abbas. 

“Jadi begini, UMK Ponorogo sudah ditetapkan gubernur. Kami hari ini mengundang perusahaan dan perwakilan pekerja,” ujar Suprianto kepada TribunJatim.com.

Dia menjelaskan, pihaknya mengundang puluhan pekerja dan pengusaha.

Di sana, mereka diberi pemahaman terkait UMK Ponorogo 2024. Di mana sesuai dengan keputusan Gubernur Jatim, kenaikan UMK Ponorogo 2024 ini sebesar 3,98 persen atau sebesar Rp 85 ribu. 

“Sesuai usulan UMK Ponorogo 2024 menjadi Rp 2.235.310,88. Dibulatkan menjadi Rp 2.235.311. Jika sebelumnya UMK Ponorogo 2023 adalah Rp 2.149.709,45,” katanya.

Menurutnya, kenaikan tersebut sesuai dengan rekomendasi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Artinya menjadi harus ditaati perusahaan dalam membayar karyawan.

“Tentunya bagi perusahaan bukan skala mikro. Jika mikro dan kecil sepakat. Dan harus dibayarkan pekerja walaupun belum satu tahun bekerja. Lebih dari itu, menggunakan skala upah,” bebernya.

Dia menekan kepada pengusaha maupun pekerja.

Dengan kenaikan UMK Ponorogo 2024, pekerja diminta meningkatkan kinerja agar lebih baik. Sehingga perusahaan melihat bagaimana kinerja pekerja.

“Jika bagus, tentu selain UMK, bakal ada tambahan lainnya. Tunjukkan dulu pekerjaan yang bagus,” tegas Suprianto.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved