Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim 2024

10 UMK 2024 Tertinggi & Terendah di Indonesia, Mulai Berlaku 1 Januari, Surabaya di Posisi Berapa?

Jawa Tengah mendominasi daftar 10 besar Kabupaten atau Kota dengan UMK 2024 terendah.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Shutterstock
Ilustrasi daftar 10 UMK 2024 tertinggi dan terendah se-Indonesia 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut daftar 10 upah minimum Kabupaten atau Kota alias UMK 2024 tertinggi dan terendah se-Indonesia, yang mulai berlaku Senin (1/1/2024).

Diketahui jika 10 daerah dengan UMK 2024 tertinggi di Indonesia paling banyak berasal dari Provinsi Jawa Barat.

Lantas mana saja daerah dengan UMK 2024 tertinggi dan terendah?

UMK adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap Kabupaten atau Kota yang diajukan oleh Bupati atau Wali Kota untuk ditetapkan oleh Gubernur.

Dalam hal ini, Gubernur bisa menetapkan UMK dalam hal hasil penghitungan upah minimum Kabupaten/Kota lebih tinggi dari UMP.

10 daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia didominasi oleh Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu Jawa Tengah mendominasi 10 besar Kabupaten atau Kota dengan UMK 2024 terendah.

Tercatat, 5 dari 10 daftar daerah dengan UMK 2024 tertinggi di Indonesia berasal dari Jawa Barat.

Lima daerah lain berasal dari Banten, Jakarta, dan Jawa Timur.

Kota Bekasi menjadi Kabupaten atau Kota dengan UMK 2024 tertinggi se-Indonesia, yakni sebesar Rp5.343.430.

Lalu dimanakah posisi Surabaya dalam daftar UMK 2024 ini?

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/1/2022), berikut daftar 10 daerah dengan UMK 2024 tertinggi se-Indonesia, adalah:

Kota Bekasi: Rp 5.343.430

Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834

Baca juga: Rupanya Segini Penghasilan Pengemis di Ponorogo, Lebihi UMK 2024 Per Bulan, Bawa Uang Rp 4,5 Juta

Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved