Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Uang Koin Rp 1000 Kelapa Sawit Viral Usai BI Mencabut dari Peredaran, ada yang Jual Hingga Rp 5 Juta

Muncul fenomena penjualan koin pecahan Rp 1000 atau koin kelapa sawit di toko online. Harganya juga bervariasi, mulai dari ribuan hingga Rp 5 juta

Editor: Torik Aqua
Bank Indonesia
Uang koin Rp 1000 kelapa sawit dan uang Rp 500 yang sudah dicabut peredarannya oleh Bank Indonesia 

Pertama, dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Kedua, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Bank Indonesia baru-baru ini telah mencabut dan menarik 3 uang Rupiah logam pecahan lama, salah satunya uang logam Rp1.000 tahu emisi (TE) 1993.

Adapun, penarikan uang tersebut melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

Antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

Namun, uang edisi lama ini banyak dijual oleh sejumlah orang, dan dijajakan di pasar online.

Berdasarkan pantauan Tribunnews, uang logam bergambar pohon kelapa sawit ini dijual dengan harga yang bervariasi.

Mulai dari ratusan ribu hingga juta rupiah per keping.

Biasanya, para pembeli uang ini bertujuan untuk dikoleksi.

"Yang berminat utk koleksi atau dijual lagi uang logam 1000 Rupiah Tahun 1996. Kondisi Terawat [koleksi ), Bersih serasa Baru keluar dr Bank," ucap salah seorang penjual yang membanderol seharga Rp5 juta per keping.

Namun, ada pula yang menjual dengan harga murah yakni senilai Rp411 ribu per keping.

"Diskon terbatas!!! Koin seribu kelapa sawit terbaru," tulis salah seorang penjual.

Seperti diberitakan sebelumnya, BI mencabut dan menarik 3 uang Rupiah logam pecahan lama, Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran.

Adapun, penarikan uang tersebut melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved