Berita Viral
Uang Koin Rp 1000 Kelapa Sawit Viral Usai BI Mencabut dari Peredaran, ada yang Jual Hingga Rp 5 Juta
Muncul fenomena penjualan koin pecahan Rp 1000 atau koin kelapa sawit di toko online. Harganya juga bervariasi, mulai dari ribuan hingga Rp 5 juta
TRIBUNJATIM.COM - Uang Rupiah logam pecahan Rp 500 dan Rp 1000 resmi dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI).
Uang yang dimaksud adalah logam pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran.
Melihat langkah ini, justru muncul fenomena penjualan koin pecahan Rp 1000 atau koin kelapa sawit di toko online.
Harganya juga bervariasi, mulai dari ribuan hingga Rp 5 juta per kepingnya.
Baca juga: Pantas Ada yang Jual Puluhan Juta? Uang Koin 1000 Terbuat dari Bahan Berbeda, Bisa Bikin Irit Motor
Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, keputusan ini diambil melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Lantas bagaimana cara menukarkan uang logam pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 tersebut?

Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033.
"Atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (3/12/2023).
Ia menjelaskan, penggantian atas uang rupiah logam Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud.
Selain itu, layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Caranya dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.
Itu dilakukan dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Lebih lanjut, Erwin bilang, pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.
"Terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuh dia.

Erwin menerangkan, penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.
berita viral
uang koin Rp1000 gambar kelapa sawit
koin kelapa sawit
Bank Indonesia
Tribun Jatim
TribunJatim.com
toko online
Tantiem Komisaris BUMN Dihapus Presiden, Prabowo Heran Perusahaan Rugi Malah Repot Bagi Bonus |
![]() |
---|
Sosok Salsa Erwina Hutagalung Tantang Debat 'Orang Tolol Sedunia', Ahmad Sahroni: Ane Masih Bloon |
![]() |
---|
Respons BGN Terkait Tempat Makan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi & Pakai Bahan Berbahaya |
![]() |
---|
Mantan Pimpinan KPK Duga Noel Ebenezer Dilaporkan Orang Dekat: Ruangan Kawan Disadap |
![]() |
---|
Modus Pinjam Sebentar Bikin Motor Wanita ini Raib di Tangan Kenalannya, Sempat Memaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.