Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Uang Koin Rp 1000 Kelapa Sawit Viral Usai BI Mencabut dari Peredaran, ada yang Jual Hingga Rp 5 Juta

Muncul fenomena penjualan koin pecahan Rp 1000 atau koin kelapa sawit di toko online. Harganya juga bervariasi, mulai dari ribuan hingga Rp 5 juta

Editor: Torik Aqua
Bank Indonesia
Uang koin Rp 1000 kelapa sawit dan uang Rp 500 yang sudah dicabut peredarannya oleh Bank Indonesia 

TRIBUNJATIM.COM - Uang Rupiah logam pecahan Rp 500 dan Rp 1000 resmi dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI).

Uang yang dimaksud adalah logam pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran.

Melihat langkah ini, justru muncul fenomena penjualan koin pecahan Rp 1000 atau koin kelapa sawit di toko online.

Harganya juga bervariasi, mulai dari ribuan hingga Rp 5 juta per kepingnya.

Baca juga: Pantas Ada yang Jual Puluhan Juta? Uang Koin 1000 Terbuat dari Bahan Berbeda, Bisa Bikin Irit Motor

Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, keputusan ini diambil melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Lantas bagaimana cara menukarkan uang logam pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 tersebut?

Uang logam Rp 500 TE 1991 yang ditarik
Uang logam Rp 500 TE 1991 yang ditarik (Bank Indonesia)


Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033.

"Atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (3/12/2023).

Ia menjelaskan, penggantian atas uang rupiah logam Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud.

Selain itu, layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Caranya dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.

Itu dilakukan dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Lebih lanjut, Erwin bilang, pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

"Terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuh dia.

Uang logam Rp 1.000 TE 1993
Uang logam Rp 1.000 TE 1993 (BI)

Erwin menerangkan, penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved