Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Sosok Papi Baday Penyedia LC Mantap-mantap Dituntut Jaksa 4 Tahun Penjara, Pasrah saat Jalani Sidang

Seorang muncikari yang biasa dipanggil Papi Baday penyedia LC mantap-mantap dituntut 4 tahun penjara

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Jaksa penuntut umum Dewi Kusuma membacakan tuntutan terhadap Baday, salah seorang germo. Sidang tersebut berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (4/11/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Baday Antariksa Indratra Tansyah akrab dipanggil 'papi' oleh wanita-wanita pemandu karaoke. Bukan tanpa alasan sebutan itu.

Dia punya usaha lendir, yaitu menjual wanita-wanita ke pria hidung belang.

Baday membuka bisnis prostitusi itu secara online dengan dibantu Indrawanto.

Indrawanto yang menawarkan wanita-wanita seksi kepada laki-laki di Facebook.

Sedangkan Baday yang menyediakan wanita untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Tarif yang dipatok tergantung durasi kencan.

Satu jam Rp500 ribu. Tiga jam Rp800 ribu.

Baca juga: Dua Tersangka Muncikari Prostitusi Online Operator MiChat di Situbondo Libatkan Anak di Bawah Umur

Sedangkan long time atau 24 jam Rp2 juta.

Dari harga itu keduanya mengambil untung 30 persen lalu dibagi rata.

Keduanya kini kena batunya. Mereka sekarang diadili Pengadilan Negeri Surabaya.

Baday terancam dihukum penjara selama 4 tahun.

Amar tuntutan Baday dibacakan Jaksa penuntut umum Dewi Kusuma di ruang Tirta II pada Senin (4/12).

Dia terbukti melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No.21 tahun 2007. 

"Terhadap terdakwa dituntut pidana 4 tahun dan denda subsider Rp 120 juta subsider 6 bulan," kata Dewi Kusumawati di depan majelis hakim yang diketuai Ketua Majelis Hakim Sutrisno.

Baday menghadapi sidang tersebut secara virtual.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved