Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Sosok Papi Baday Penyedia LC Mantap-mantap Dituntut Jaksa 4 Tahun Penjara, Pasrah saat Jalani Sidang

Seorang muncikari yang biasa dipanggil Papi Baday penyedia LC mantap-mantap dituntut 4 tahun penjara

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Jaksa penuntut umum Dewi Kusuma membacakan tuntutan terhadap Baday, salah seorang germo. Sidang tersebut berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (4/11/2023). 

Dia terlihat pasrah. Bahkan saat ditawari apakah akan mengajukan pembelaan, dia menjawab tidak.

Sedangkan nasib Indrawanto dipenjara berapa lama belum bisa ditebak.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) baru akan menghadap sidang tuntutan pada Kamis (7/12/2023)  . 

Bisa jadi tidak berbeda jauh dengan Baday.

Berdasarkan amar dakwaan, kasus tersebut ketika bermula Indrawanto memosting foto-foto seksi sejumlah wanita di Facebook dengan keterangan bisa diajak kencan.

Ada seorang laki-laki bernama Agus Bahrul Yazid menghubunginya.

Dia tertarik ingin kencan bersama dua wanita bernama Vero dan Cindy dengan durasi long time.

Kesepakatan harga pun terjadi. Agus diminta membayar Rp4.750.000.

Lalu Baday membooking salah satu kamar hotel di kawasan Kedungdoro.

Kemudian pada 10 Juli 2023 sekira pukul 20.00, terdakwa terdetek polisi sedang berada di spa kawasan Kedungdoro.

Tak lama, Andrew Putra Rama dan Landy Febriansyah selaku anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Perak datang.

Saat itulah Baday dan Indrawanto ditangkap.

prostitusi Online Libatkan Anak Dibongkar

Dari Situbondo dilaporkan, dua mucikari protitusi online yang berhasil dibongkar tim Resmob Polres Situbondo, melibatkan tiga wanita yang berusia muda.

Tragisnya, dalam misinya kedua operator aplikasi MiChat ternyata melibatkan anak anak yang berusia 14 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved