Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wanita Semarang Bongkar Akta Nikah Palsu Selingkuhan Ibu, Minta Balik Warisan Rp10 M: Jangan Kuasai

Kisah wanita asal Semarang tak terima warisan diserobot selingkuhan ibunya yang buat Akta Nikah palsu. Kini dilaporkan ke Polda Jateng.

Editor: Hefty Suud
Kolase TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas - uangteman.com via Sripoku
Tina Nuryani (kiri), laporkan selingkuhan ibunya yang serobot warisan dengan buat akta nikah palsu. Kini si laki-laki dilaporkan ke Polda Jateng. 

"Saya minta keadilan semua aset-aset yang ditinggalkan ibu saya, jangan semuanya dikuasai laki-laki tersebut.

Karena saat ini semua aset ibu saya dikuasai laki-laki tidak ada hubungan perkawinan.

Aset yang dibawa sekitar Rp 10 miliar berupa rumah,sawah, mobil, kendaraan," tuturnya.

Penasihat hukum Tina, Khikmah menambahkan ibu kliennya meninggalkan rumah tahun 1995.

Namun pada tahun 1996 muncul buku pernikahan yang dikeluarkan KUA Semarang Timur.

Baca juga: Anaknya Meninggal di Usia 27 Tahun, Ibu Nangis Dapat Warisan Rp 2,6 Miliar, Suami Juga Sudah Tiada

"Saat kami cek tahun 2022 ternyata pernikahan ibu klien kami dan selingkuhannya tidak tercatat di KUA Semarang Timur," tuturnya.

Lanjutnya, lelaki itu membuat surat keterangan waris di kantor Desa berdasarkan buku nikah abal-abal tersebut.

Lelaki itu tidak memasukan kliennya di surat keterangan waris.

"Padahal klien kami anak satu-satunya ibunya dari pernikahan resmi dengan ayahnya," ujarnya.

Ia mengatakan, lelaki itu menggunakan surat keterangan waris untuk menguasai aset peninggalan ibu kliennya.

Tina Nuryani (kiri), didampingi penasihat hukumnya paparkan masalah aset ibunya yang diserobot.
Tina Nuryani (kiri), didampingi penasihat hukumnya paparkan masalah aset ibunya yang diserobot. (TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Kejadian itu dilaporkan kliennya ke Polda Jateng pada tahun 2022.

"Kami berharap perkara itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasus itu bisa berjalan tanpa adanya intervensi dari manapun," imbuhnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Bayu Satake mengatakan berkas itu telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun hingga saat ini polisi belum mendapatkan informasi kelanjutan berkas perkara itu.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved