Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
Tangisan Pengacara Eks Kadispendik Jatim Saat Bacakan Nota Pembelaan, Singgung Keluarga Terdakwa
Penasehat hukum (PH) Syaiful Maarif mendadak sesenggukan lalu menitikkan air mata di tengah membacakan nota pembelaan pleidoi kliennya Syaiful Rachman
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penasehat hukum (PH) Syaiful Maarif mendadak sesenggukan lalu menitikkan air mata di tengah membacakan nota pembelaan pleidoi kliennya Syaiful Rachman eks Kadispendik Jatim, terdakwa dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, merugikan negara Rp8,2 miliar, di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (5/12/2023).
Seperti tak dapat membendung air mata yang kian deras mengalir dari pupil mata hingga menuruni kedua pipinya.
Pengacara yang khas dengan peci hitamnya ala Soekarno itu, terus menerus menyeka air mata menggunakan kain sapu tangan yang biasa dibawanya.
Semula Syaiful Maarif ingin menyibak kesedihan dan tangis pengacara itu, sekuat tenaga. Namun, seiring makin pelan intonasi suaranya dan betapa ambyarnya artikulasi ucapan tiap deret kalimatnya. Syaiful Maarif akhirnya angkat tangan juga.
Ia menyerah dengan kesedihannya yang tak lagi dapat terbendung. Tak ingin pelaksanaan sidang kali ini terhambat. Kemudian, Syaiful Maarif melimpah tugas membacakan nota pembelaan kliennya, kepada anggota lain dalam tim pengacaranya.
Baca juga: Bersekongkol dengan Eks Kadispendik Jatim Soal Korupsi DAK, Eks Kepsek Jember Dituntut 9 Tahun Bui
Kepada awak media, ia mengaku tak kuasa menahan tangis karena melihat beberapa anggota keluarga terdakwa Syaiful Rachman datang ke ruang sidang menyaksikan jalannya sidang pleidoi sejak siang hingga sore hari.
Apalagi, ia melihat istri dari Terdakwa Syaiful Rachman yang sedang dalam keadaan sakit, rela duduk di atas kursi roda didorong oleh kedua anaknya hanya untuk menyaksikan sang kepala keluarga menjalani peradilan kasus tersebut.
"Saya sempat agak emosional, pertama saya melihat keluarga Pak Syaiful Rachman, lihat ibu dalam keadaan sakit," ujarnya seusai sidang di dalam ruang sidang.
Dalam nota pembelaan yang telah dibacakannya dihadapan majelis hakim persidangan. Ia mengaku menemukan sejumlah temuan krusial atas nota tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Surabaya.
Bahwa, menurut PH Syaiful Maarif, JPU mengutip Pasal 2 dengan intisari pasal tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
Padahal, tidak ditemukan adanya fakta persidangan yang menyebut terdakwa Syaiful rachman terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
"Sementara uraian fakta yang diajukan kepada Pak Syaiful Rachman itu, menyamai atau masuk kategori penyalahgunaan kewenangan, atau Pasal 3," katanya.
"Nah konstruksinya enggak benar. Subsidernya pasal 2, tapi dalam tuntutan, tidak ada satu faktor yang menunjukkan ada perbuatan melawan hukumnya yang dilakukan Pak Syaiful Rachman," tambahnya.
Baca juga: Respon Tak Suka Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman saat JPU Tuntut 9 Tahun Bui: Tak Rasional
PH Syaiful Rachman menerangkan, pihaknya tidak mendapati adanya temuan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Terdakwa Syaiful Rachman.
Pertama. Mengenai prosedur pengadaan.
Menurutnya, terdapat aturan yang menjelaskan bahwa terdapat kesepakatan antara kepala sekolah (kepsek) melalui Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu dijabat Hudiyono, selaku Kabid SMK Dispendik Jatim.
Artinya, ketika muncul sebuah permasalahan seperti penyimpangan dan segala macamnya. Pihak yang bertanggung jawab adalah para kepsek melalui P2S.
Kedua. Terdakwa Syaiful Rachman tidak pernah ikut terlibat secara langsung dalam proyek tersebut, karena telah diwakilkan melalui PPK.
Ketiga. Tentang penandatanganan surat perintah membayar (SPM).
PH Syaiful Maarif menjelaskan, tugas Terdakwa Syaiful Rachman memang menandatangani SPM yang telah diajukan, karena itu merupakan kewenangannya sebagai Pengguna Anggaran (PA).
"Persoalannya, dari 3 menjadi 2. Persoalannya adalah dari BPKAD-nya gak ada duit. Sehingga yang seharusnya yang dana harus dibayarkan 14 hari setelah ditandatangani, tidak bisa. Karena tidak ada (duit)," jelasnya.
"Baru dana itu bisa dicairkan bersamaan antara pertama dan kedua dijadikan satu. Itu yang kemudian disampaikan oleh bagian keuangan kepada Pak Syaiful Rachman selaku yang punya kewenangan tanda tangan. Supaya dana bisa cair," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman terdakwa kasus korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, yang merugikan keuangan negara Rp8,2 miliar, dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Selain itu, Terdakwa Syaiful Rachman juga dikenakan pidana denda Rp500 juta atau subsider enam bulan penjara.
Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang berlangsung di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilian Tipikor Surabaya pada Selasa (21/11/2023) kemarin.
Sekadar diketahui, akhirnya terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.
Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar.
Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp63 miliar.
Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola.
tangis pengacara
Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
korupsi DAK Dispendik Jatim
nota pembelaan
eks Kadispendik Jatim
Syaiful Rachman
Pengadilan Tipikor Surabaya
Syaiful Maarif
TribunJatim.com
BREAKING NEWS - Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kepsek di Jember Terbukti Korupsi Bareng Eks Kadispendik Jatim, Divonis 7 Tahun Bui |
![]() |
---|
Terseret Korupsi DAK Rp8,2 Miliar, Eks Kadispendik Jatim Kena Mental, Begini Pleidoi Syaiful Rachman |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pembacaan Pleidoi Terdakwa Ditunda, Kuasa Hukum: Belum Siap |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Komentari Soal Eks Kadispendik Jatim dan dan Kepsek SMK Jember Dituntut 9 Tahun Bui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.