Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Nasib Penghuni Kos 15 Tahun Tertipu Pensiunan PNS dengan Iklan Perumahan Fiktif, Uang Rp30 Juta Raib

Nasib penghuni kos selama 15 tahun ingin punya rumah malah tertipu oleh pensiunan PNS di Surabaya dengan perumahan fiktif, uang Rp30 juta raib

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
NJ, seorang lansia ditangkap polisi karena membuat perumahan fiktif, Rabu, (6/12/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Harapan Sholeh bisa memiliki rumah urung bisa terlaksana. Selama 15 tahun harus menahan diri tinggal di kos-kosan, sembari mengumpulkan uang demi bisa menyicil beli rumah ujung-ujungnya malah jadi korban mafia tanah.

Uang senilai Rp30 juta dikumpulkan bertahun-tahun lalu dilepas uang muka kini telah lenyap.

Mulanya, Sholeh tergiur dengan sebuah iklan perumahan murah dengan objek di Desa Kedung Peluk Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Bangunan rumah seluas 3x7 meter bisa dimiliki dengan harga Rp150 juta. Itu pun sebulan bisa dicicil Rp1 juta, tertulis di brosur rumah bisa dibeli rumah karena dapat subsidi dari pemerintah.

Empat tahun rumah yang ditawarkan kepadanya tak ada wujudnya. Masih berupa tambak dan sama sekali tidak ada tanda-tanda pembangunan. Ternyata itu adalah bisnis developer fiktif.

Kasus ini terbongkar bermula 8 korban melaporkan ke polisi ke Polrestabes Surabaya. Ternyata penipunya ialah seorang pria lansia usia 57 tahun inisial NJ. Dia seorang pensiunan PNS

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, korban dalam kasus ini ada sebanyak 450 orang. Sebanyak itu korban rata-rata sudah setor uang muka kepada NJ sekitar Rp27 juta. Sebanyak itu NJ bisa mengantongi uang Rp 3 miliar.

"Untuk melancarkan aksi pelaku menyewa ruko di Jalan Ahmad Yani. Tempat itu seolah-olah dijadikan kantornya," ujar Hendro.

Hasil pendalaman polisi tanah yang digunakan perumahan fiktif ini belum sepenuhnya dimiliki NJ. Sang pemilik menawarkan tanah 6,6 hektar dengan harga Rp14 miliar. Akan tetapi, oleh NJ masih dibayar Rp900 juta.

NJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut di mata hukum. Dia dijerat dengan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved