Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Paman Bingung Uang Rp 127 Juta Lenyap di Lemari, Heran Ponakan Tiba-tiba Punya 3 HP dan 23 Anjing

Seorang paman bingung menyadari uang di lemarinya berjumlah Rp 127 juta hilang begitu saja, mulai curiga saat lihat gaya hidup ponakan berubah.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com, Tribun-Bali.com
Kasus seorang siswa SMP tiba-tiba kaya mendadak setelah mengambil uang Rp 127 juta dari lemari pamannya 

TRIBUNJATIM.COM - Pengalaman seorang paman menjadi perbincangan, lantaran ia kehilangan uang Rp 127 juta yang disimpan di lemari.

Paman tersebut kemudian heran karena melihat gaya hidup ponakannya yang biasa sederhana tiba-tiba berubah.

NGA (14), siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Klungkung, Bali nekat mencuri uang milik sang paman sebesar Rp 127 juta.

Aksi Siswa SMP berinisial NGA terbongkar karena ia tiba-tiba membeli 23 anjing ras sekaligus.

Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta kasus tersebut berawal saat Ngakan Ngurah Susila, warga Kecamatan Dawan membuat laporan ke polisi karena paman kehilangan uang Rp 127 juta.

Uang tersebut awalnya disimpan di dalam lemari.

Namun saat hendak mengambil yang untuk membeli buah-buahan, uang yang disimpan sudah lenyap.

Ngakan Ngurah sempat menanyakan uang tersebut ke istri dan orangtuanya.

Namun tidak ada yang mengetahui keberadaan uang tersebut.

Korban pun membuat laporan ke polisi.

Baca juga: Suka Sama Ibunya Tapi Ditolak, Tukang Pijat Lecehkan Bayi 4 Bulan di Kebun, Paman Korban: Hukum

Dari hasil penelusuran dan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Klungkung mencurigai salah satu anggota keluarga yang masih tinggal di satu pekarangan dengan korban.

"Jadi kepolisian mencurigai pelaku pencuriannya merupakan kerabat korban, yang masih tinggal satu pekarangan dengan korban," ungkap Nengah Sadiarta, Selasa (5/12/2023).

Kecurigaan muncul karena keponakan korban, NGA yang masih duduk di bangku SMP dan hidup sederhana, tiba-tiba membeli tiga ponsel sekaligus.

Selain itu NGA membeli anjing ras (import) sebanyak 23 ekor seharga Rp 38 juta.

"Pengakuan pelaku awalnya bisa menjual anjing, dengan harga yang tidak wajar. Pelaku anjing ini dibeli Rp 2-3 juta per ekor, sedangkan harga normalnya Rp 1 jutaan, dan pelaku mengaku jual beli dengan keuntungan hingga Rp 1,7 juta per ekor. Dari keganjilan itu Kami introgasi, dan pelaku mengaku mengambil uang pamannya untuk membeli puluhan anjing itu," ungkap Nengah Sadiarta, seperti dikutip Tribun Jatim dari Tribun-Bali.com

Selain membeli tiga ponsel dan 23 anjing, NGA juga menggunakan uang curiannya untuk membeli jam tangan digital.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Anak Agung Made Suantara menjelaskan saat ini pelaku yang masih di bawah umur tidak ditahan, melainkan wajib lapor.

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sisa hasil pencurian sebesar Rp 68 juta, tiga ponsel, jam tangan, head set bluetooth, tas ransel, tas selempang, jaket dan 23 anjing jenis tekel, mini pom serta huskey dengan nilai pembelian Rp 38 juta.

Baca juga: Mayat Majikan 71 Tahun Membeku 2 Bulan, Anjing Bikin Tim SAR Takjub di Gunung: Dia Sangat Setia

"Pelakunya akan dilakukan diversi sesuai dengan undang- undang (sistem peradilan pidana anak),” kata Agung Made Suantara.

Dikutip dari pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Dalam SPPA wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.

Meski demikian, penyidik tetap menjerat pelaku dengan sangkaan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

Dari laporan, tim opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung, melakukan penelusuran dan dari penelusuran tersebut mencurigai salah satu anggota keluarga.

"Jadi kepolisian mencurigai pelaku pencuriannya merupakan kerabat korban, yang masih tinggal satu pekarangan dengan korban," ungkap Nengah Sadiarta didampingi Kasat Reskrim AKBP Anak Agung Made Suantara serta Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Selasa (5/12/2023), dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com

Baca juga: Dulu Ngamen di Lampu Merah Hingga Dimarahi Paman, Kini Jadi Vokalis Band Ternama, Lagunya Booming

Kepolisian saat itu sudah mencurigai keponakan korban NGA (14). Karena korban yang masih siswa dan hidupnya sederhana, tiba-tiba bisa membeli 3 handphone sekaligus.

Termasuk bisa membeli anjing ras sebanyak 23 ekor anjing ras (import) seharga Rp 38 juta. 

"Pengakuan pelaku awalnya bisa menjual anjing, dengan harga yang tidak wajar. Pelaku anjing ini dibeli Rp 2-3 juta per ekor, sedangkan harga normalnya Rp 1 jutaan, dan pelaku mengaku jual beli dengan keuntungan hingga Rp 1,7 juta per ekor. Dari keganjilan itu Kami introgasi, dan pelaku mengaku mengambil uang pamannya untuk membeli puluhan anjing itu," ungkap Nengah Sadiarta.

Selain membeli 3 handphone dan 23 ekor anjing, NGA juga menggunakan uang curiannya untuk membeli jam tangan digital.

Baca juga: Alasan Korban Pencabulan Paman di Madiun Laporkan Ayah dan Kakek, Polisi Sebut Sakit Hati: Dimarahi

Pengalaman pahit keluarga dimana uangnya diambil oleh kerabat dan keluarga memang kerap terjadi.

Seperti misalnya yang dialami seorang perempuan ini.

Bukan pelakor tapi pebinor, sikap wanita di Semarang inipun menjadi perbincangan karena berusaha menyelamatkan haknya.

Sosok lelaki pengganggu rumah tangga ibunya tersebut adalah selingkuhan sang ibu.

Ibu bernasib meninggal dunia karena penyakit, laki-laki asing di keluarga wanita Semarang inipun tak kunjung pergi.

Akibatnya, Tina Nuryani berusaha mendapatkan kembali haknya.

Perjuangan seorang wanita asal Semarang atas harta warisan mendiang Ibu yang diserobot selingkuhan Ibunya, disebut palsukan akta nikah.

Wanita bernama Tina Nuryani, warga Karangjati Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang kini terus perjuangkan haknya mempertahankan harta peninggalan ibunya yang diserobot oleh selingkuhan almarhumah.

Harta warisannya diserobot selingkuhan ibunya yang diduga memalsukan akta nikah.

Dia melaporkan kejadian itu ke Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/2/I/2023/SPKT/ Polda Jawa Tengah tanggal 7 Januari 2023.

Tina mengatakan ditinggalkan ibunya pada tahun 1995.

Baca juga: Nikita Mirzani Coret Lolly dari Kartu Keluarga, Tak Lagi Jatahi Warisan, Akui Anak Cuma 2: Dia Lepas

Saat meninggalkan rumah ibunya masih berstatus istri orang dan pergi bersama laki-laki lain tanpa ada ikatan pernikahan.

Kedua orang tuannya resmi bercerai pada tahun 1998.

"Namun pada tahun 2000 saat saya kelas 3 SMP saya sering dijenguk ibu saya. Hubungan saya sangat dekat dengan ibu. Hingga lulus SMA saya disuruh membantu kerjaan ibu," tuturnya, saat ditemui tribunjateng.com, Minggu (3/12/2023), seperti dikutip Tribun Jatim via Tribun-Medan.com

Dia menuturkan ibunya di tahun 2014 sakit keras, dan di tahun 2015 di vonis gagal ginjal.

Wanita di Semarang siap meminta keadilan bagi kematian ibunya
Wanita di Semarang siap meminta keadilan bagi kematian ibunya (TribunJateng.com)

Hingga akhirnya ibunya meninggal dunia di tahun 2021.

"Dari tahun 2015 hingga tahun 2021 ibu saya cuci darah seminggu dua kali. Satu tahun terakhir ibu saya kritis karena divonis kanker," ujarnya.

Ia mengatakan,lelaki itu mulai mengganggu setelah ibunya meninggal dunia.

Baca juga: Beda Pendapat Motif Pembunuhan Sekdes di Tuban, Istri Korban Bantah Suami Selingkuh: Harta Warisan

Lelaki itu sering mengganggu pekerjaan yang dikerjakannya dan menyerobot aset-aset milik ibunya.

"Saya minta keadilan semua aset-aset yang ditinggalkan ibu saya jangan semuanya dikuasai laki-laki tersebut. Karena saat ini semua aset ibu saya dikuasai laki-laki tidak ada hubungan perkawinan. Aset yang dibawa sekitar Rp 10 miliar berupa rumah,sawah, mobil, kendaraan," tuturnya.

Penasihat hukum Tina, Khikmah menambahkan ibu kliennya meninggalkan rumah tahun 1995.

Namun pada tahun 1996 muncul buku pernikahan yang dikeluarkan KUA Semarang Timur.

"Saat kami cek tahun 2022 ternyata pernikahan ibu klien kami dan selingkuhannya tidak tercatat di KUA Semarang Timur," tuturnya.

Lanjutnya, lelaki itu membuat surat keterangan waris di kantor Desa berdasarkan buku nikah abal-abal tersebut.

Lelaki itu tidak memasukan kliennya di surat keterangan waris.

"Padahal klien kami anak satu-satunya ibunya dari pernikahan resmi dengan ayahnya," ujarnya.

Ia mengatakan, lelaki itu menggunakan surat keterangan waris untuk menguasai aset peninggalan ibu kliennya.

Baca juga: Kisah Pilu Kiki Fatmala Semasa Hidup, Sudah Pikirkan Lokasi Pemakaman & Warisan saat Divonis Kanker

Kejadian itu dilaporkan kliennya ke Polda Jateng pada tahun 2022.

"Kami berharap perkara itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasus itu bisa berjalan tanpa adanya intervensi dari manapun," imbuhnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Bayu Satake mengatakan berkas itu telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun hingga saat ini polisi belum mendapatkan informasi kelanjutan berkas perkara itu.

"Hingga saat ini belum dapat informasi dari JPU apakah P21 atau P19," tandasnya.

Perjuangan seorang wanita Semarang demi mendapatkan warisan ibu kandungnya, wanita ini syok karena warisan Rp 10 M digondol oleh pebinor.
Perjuangan seorang wanita Semarang demi mendapatkan warisan ibu kandungnya, wanita ini syok karena warisan Rp 10 M digondol oleh pebinor. (Tribun-Medan.com, TribunJateng.com)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved