Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hotman Paris Geram Kasus Anak Meninggal Tak Wajar di Rumah Orang Tua Angkat, 7 Pelaku Kini Ditangkap

Anak tujuh tahun berinisial Y tersebut meninggal tak wajar di rumah orang tua angkat, Hotman Paris geram.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/hotmanparisofficial - TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Kasus kekerasan anak meninggal tak wajar di rumah orang tua angkat 

"Saat diajarin berenang pada 23 November lalu, karena kesal, korban dicelup-celupkan ke dalam air."

"Kemudian anak ini sesak nafas hingga muntah air beserta darah. Saat dibawa ke Puskesmas di perjalanan meninggal dunia," jelas Fariz.

Fariz melanjutkan, untuk pelaku lainnya diketahui turut melakukan kekerasan terhadap korban dan melakukan pembiaran.

"Untuk bapak angkatnya ini, dia sangat mengetahui atas kekerasan ini, tetapi melakukan pembiaran."

"Sedangkan karyawan toko ini, ikut-ikutan melakukan kekerasan fisik karena terbiasa melihat anak ini dipukul ibu angkatnya," tambah Fariz.

Ketujuh tersangka sudah ditahan di Mapolres Ketapang sejak 3 Desember 2023.

Mereka terancam dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar, sebagaimana dimaksud Pasal 76C Junto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 170 ayat 3 (e) KUHP.

Polres Ketapang melaksanakan press release penetapan tersangka kasus kekerasan anak hingga meninggal dunia di Mapolres Ketapang, Senin, 4 Desember 2023.
Polres Ketapang melaksanakan press release penetapan tersangka kasus kekerasan anak hingga meninggal dunia di Mapolres Ketapang, Senin, 4 Desember 2023. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved