Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hotman Paris Geram Kasus Anak Meninggal Tak Wajar di Rumah Orang Tua Angkat, 7 Pelaku Kini Ditangkap

Anak tujuh tahun berinisial Y tersebut meninggal tak wajar di rumah orang tua angkat, Hotman Paris geram.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/hotmanparisofficial - TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Kasus kekerasan anak meninggal tak wajar di rumah orang tua angkat 

TRIBUNJATIM.COM - Hotman Paris merasa geram soroti kasus anak meninggal tak wajar di rumah orang tua angkat.

Anak usia tujuh tahun berinisial Y tersebut meninggal di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Ia diduga telah meninggal tak wajar di rumah orang tua angkatnya.

Hingga kini kasus tersebut menyita perhatian warga setempat.

Terutama setelah kasus dibagikan oleh pengacara kondang Hotman Paris di akun Instagram miliknya pada Sabtu (2/12/2023).

Hotman Paris mengunggah sebuah tangkapan layar dari Facebook yang memperlihatkan curhatan pemilik akun mengenai meninggalnya bocah Y.

"Sakit hati seluruh Ibu di dunia ini melihat kisah dan penderitaanmu sayang.

Sampai meninggal pun kau masih harus mengungkap keadilan," tulis akun bernama Nemmy Oktavianty.

Hotman Paris pun mengaku banyak mendapatkan laporan kasus tersebut dari para pengikutnya.

"Kasus di mana ini! Banyak netizen chat Hotman 911! Mana keluarganya? Apa benar mirip kasus Bali yang aku bongkar dulu Angeline??" tulis Hotman Paris.

Lantas seperti apa kasus ini sebenarnya?

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian mengungkapkan, korban ditemukan meninggal dunia di belakang rumahnya pada Kamis (23/11/2023) malam.

Laporan tersebut dibuat oleh orang tua kandung korban.

Tommy mengatakan, autopsi diperlukan untuk memastikan penyebab kematian korban, yakni apakah ada penganiayaan atau sebab lain.

Baca juga: Ayah di Jagakarsa Bantai 4 Anaknya, Tulis Puas Bunda Pakai Darah, Jasad Berjajar di Kamar Tidur

Disinggung soal kabar bahwa korban dihukum di belakang rumah dari sore hingga malam hari, pihaknya belum dapat memastikan.

Diketahui beredar kabar jika korban dihukum ditinggal tidur orang tuanya.

"Masih akan kita pastikan, karena masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Tommy pada Senin (27/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

Tak lama, pihak kepolisian pun melakukan pembongkaran makam Y.

Tommy mengatakan, pembongkaran makam tersebut merupakan salah satu keperluan autopsi.

"Autopsi langsung dilakukan di pemakaman korban oleh dokter ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar,” kata Tommy, pada Selasa (28/11/2023).

Menurut Tommy, autopsi biasanya memakan waktu hingga dua pekan.

Kendati demikian, pihaknya berupaya agar hasil secara teknis dan scientific bisa berjalan lebih cepat.

"Kami masih terus menyelidiki kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi," ungkap Tommy.

Unggahan Hotman Paris tentang seorang anak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berinisial Y (7), diduga meninggal tak wajar di rumah orang tua angkatnya
Unggahan Hotman Paris tentang seorang anak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berinisial Y (7), diduga meninggal tak wajar di rumah orang tua angkatnya (Instagram/hotmanparisofficial)

Pada Senin (4/12/2023), Polres Ketapang resmi menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus kekerasan hingga meninggal dunia terhadap anak bernama Y.

Tujuh tersangka di antaranya, SST alias AK selaku ibu angkatnya, YLT selaku bapak angkat, serta MLS, VDS, AMP, DS, dan AA selaku karyawan toko orang tua angkatnya.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Fariz Kautsar menjelaskan, kasus kekerasan Y terjadi sejak korban diadopsi, yakni sejak tahun 2021 lalu.

"Kekerasan yang diterima oleh korban berulang-ulang sejak ia diadopsi, dan peran dari masing-masing tersangka berbeda-beda," kata Fariz saat menghadirkan ketujuh tersangka di Mapolres Ketapang, Senin pagi.

Baca juga: Sosok Panca Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa, Pernah Aniaya Istri, Baru Kerja Jadi Sopir Taksi

Sedangkan untuk tersangka utama, kata Fariz, yakni ibu angkat korban.

Karena sebelum Y meninggal dunia, ibu korban sempat mengajarkan korban berenang di sungai yang ada di belakang rumah.

"Ibu angkatnya yang menjadi pelaku utama karena paling dominan."

"Saat diajarin berenang pada 23 November lalu, karena kesal, korban dicelup-celupkan ke dalam air."

"Kemudian anak ini sesak nafas hingga muntah air beserta darah. Saat dibawa ke Puskesmas di perjalanan meninggal dunia," jelas Fariz.

Fariz melanjutkan, untuk pelaku lainnya diketahui turut melakukan kekerasan terhadap korban dan melakukan pembiaran.

"Untuk bapak angkatnya ini, dia sangat mengetahui atas kekerasan ini, tetapi melakukan pembiaran."

"Sedangkan karyawan toko ini, ikut-ikutan melakukan kekerasan fisik karena terbiasa melihat anak ini dipukul ibu angkatnya," tambah Fariz.

Ketujuh tersangka sudah ditahan di Mapolres Ketapang sejak 3 Desember 2023.

Mereka terancam dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar, sebagaimana dimaksud Pasal 76C Junto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 170 ayat 3 (e) KUHP.

Polres Ketapang melaksanakan press release penetapan tersangka kasus kekerasan anak hingga meninggal dunia di Mapolres Ketapang, Senin, 4 Desember 2023.
Polres Ketapang melaksanakan press release penetapan tersangka kasus kekerasan anak hingga meninggal dunia di Mapolres Ketapang, Senin, 4 Desember 2023. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved