Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

Modus Jualan Terpal, 4 Warga Negara Vietnam ini Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Madiun

Sebanyak 4 Warga Negara Vietnam inisial VQT, DHV, BTT, dan NQX, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Keempat warga negara Vietnam (tengah) inisial VQT, DHV, BTT, dan NQX, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun lewat Bandara Soekarno Hatta 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Sebanyak 4 Warga Negara Vietnam inisial VQT, DHV, BTT, dan NQX, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun.

Kasubsi Informasi dan Komunikasi Aditya Yusuf, mengungkapkan, berawal dari kegiatan pengawasan rutin, 4 WNA tersebut diamankan lantaran terbukti penyalahgunaan izin tinggal.

“Keempat pria tersebut diketahui melakukan aktivitasnya selama di Madiun, dengan berjualan terpal. Jadi melakukan kegiatan tidak sesuai izin yang disampaikan,” ujar Yusuf, Jumat (8/12/2023).

Dirinya juga mengungkapkan, visa kunjungan empat WNA Vietnam tersebut hanya berlaku 60 hari, setelah diterapkan cap tanda masuk di paspornya.

Baca juga: Hendak Pasang Alat Peraga Kampanye, Pria di Madiun Tewas Tersengat Listrik

“Yang bersangkutan dideportasi pada Jumat 24 Februari 2023 melalui Bandara Soekarno Hatta,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama Yusuf menyampaikan, selama 2023 total 12 WNA telah dilakukan pendeportasian dari Januari sampai dengan Oktober.

“Ada yang dari Malaysia. Selain alasan penyalahgunaan izin tinggal, juga overstay lebih dari masa berlaku izin tinggal. Setelah pengawasan, kami kumpulkan bukti bukti, bawa ke kantor untuk diperiksa dan deportasi,” jelasnya.

Baca juga: Waspada Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Madiun Tetapkan Status Siaga Selama 3 Bulan

Atas kejadian tersebut, petugas menerapkan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian dalam bentuk deportasi.

“Selain di Madiun, diketahui mayoritas beraktivitas di Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Magetan. Setelah deportasi, kami masukkan ke dalam kategori pencekalan pelarangan masuk kembali ke Indonesia selama beberapa bulan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved