Berita Jatim
Bantu Pemerintah Tangani Stunting, PLN UIP JBTB Gelar Program Srikandi Movement
PT PLN (Persero) telah melaksanakan Program Srikandi Movement dengan bertajuk Program Bantuan Workshop Peningkatan Kesehatan Anak dan Makanan Bergizi
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - PT PLN (Persero) telah melaksanakan Program Srikandi Movement dengan bertajuk Program Bantuan Workshop Peningkatan Kesehatan Anak dan Makanan Bergizi (Penurunan Angka Anak Stunting) di Balai Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Program ini adalah Wujud Tanggung Jawab Lingkungan dan Sosial dari PLN terhadap Desa Kedungringin terkait Proyek Pekerjaan Uprating SUTT 150 kV Bangil - New Porong.
Melalui Program ini, PLN turut memberikan solusi nyata terhadap permasalahan stunting yang terjadi di Desa Kedungringin.
Seperti diketahui Bersama, program penurunan stunting menjadi program strategis pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 72 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Kepala Desa Kedungringin, Rizki Wahyuni dalam acara PLN Peduli Srikandi Movement menjelaskan bahwa Pemberian Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan dari PLN ini sangat dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat luas.
“PLN telah menunjukkan kepedulian melalui pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan bantuan sosial di Desa Kedungringin. Sebelumnya PLN UIP JBTB telah memberikan program paving jalan desa yang berguna untuk masyarakat luas. PLN UIP JBTB hari ini juga memberikan Program Srikandi Movement Bantuan Workshop Peningkatan Kesehatan Anak dan Makanan Bergizi (Penurunan Angka Anak Stunting). Program ini sangat berguna bagi Desa kami dan dibutuhkan oleh masyarakat desa kami," jelas Rizki.
Ketua Pokja IV PKK Desa Kedungringin sekaligus Bidan Desa dan pembicara pertama dalam acara workshop Program Srikandi Movement yaitu Luluk lukitah, Sst.BD menyambut positif kegiatan PLN Peduli ini.
Luluk menyampaikan bahwa biaya penanganan stunting dan Kesehatan untuk anak di Desa Kedungringin terbatas sehingga dengan adanya program masyarakat sangat terbantu.
Hadir dalam acara sosialisasi penurunan stunting, Manager Sub Bidang Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali, Galih Eka Sanjaya dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Pemerintah telah menandatangani Peraturan Presiden No. 72 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Substansinya mengadopsi Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting 2018-2024. PLN tentunya juga turut mendukung Program Pemerintah sebagai upaya mensukseskan pembangunan di masa depan.
Perpres ini memberikan dasar hukum untuk melakukan penguatan yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting.
“Sesuai peraturan presiden target kita Bersama sangat jelas, kita ingin menurunkan prevalensi stunting hingga 14 persen pada tahun 2024. Pada tahun 2030, sesuai dengan target Sustainable Development Goals(SDGs), kita harap prevalensi stunting sudah 0 (nol) di negara kita,” ucap Galih.
Galih menambahkan bahwa PLN melalui unitnya PLN UIP JBTB mengerahkan pegawai dan srikandinya untuk berdiri di garda depan bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk menyelenggarakan bantuan dalam upaya penurunan stunting demi kesehatan anak-anak Indonesia melalui program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan.
“PLN yakin dengan sinergi yang baik dari PLN serta Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Desa Kedungringin dan seluruh masyarakat desa, kita bersama akan mampu mempercepat penurunan stunting,”tegas Galih.
Koordinator Working Group Infrastruktur dan TJSL Tim Srikandi PT PLN (Persero) UIP JBTB, Febrina T. Resintawati menyampaikan bahwa PLN menjalankan program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan yang diberi tajuk SRIKANDI PLN Movement.
Program Srikandi Movement
TribunJatim.com
Tribun Jatim
stunting
PLN UIP JBTB
PLN Peduli Srikandi Movement
Pasuruan
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kwan Sing Bio Kelenteng Terbesar di Asia Tenggara, Jelang HUT Kong Co ke-1865 Ketuanya Digugat ke PN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.