Berita Trenggalek
Uang Rp 21 Juta Emak-emak Amblas Ditipu Akun Modal Ambil Video Mobil dari Showroom Prabu Motor
Uang Rp21 juta emak-emak amblas ditipu pria modal ambil video mobil dari showroom Prabu Motor dan mengupload di akun snack video
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek meringkus seorang tersangka kasus penipuan online mengatasnamakan showroom Mobil Prabu Motor, Ponorogo.
Pelaku, Harka Jaya yang merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan tersebut menipu seorang ibu-ibu warga Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek dengan menjual mobil dengan harga miring.
Modusnya, pelaku mengunduh video dari akun media sosial resmi Prabu Motor dan mengunggahnya di akun snack video pribadinya yang diberi nama Prabu Motor Ponorogo.
"Korban yang mengakses aplikasi Snack Video kemudian melihat video tersebut, karena tertarik dilanjutkan melakukan transaksi untuk membeli kendaraan yang ada di video, akhirnya pelaku memberikan nomor WhatsApp," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Senin (11/12/2023).
Dari situ, terjadilah pembicaraan transaksi untuk memberi Mobil Datsun Go yang diunggah di snack video tersebut.
Baca juga: Dirut PT Arofahmina Jadi Tersangka Penipuan, Modus Gelar Seminar Umrah, Kerugian Rp 5 Miliar
Dari chat tersebut, disepakati DP (Down Payment) kendaraan Rp 30 juta namun dikarenakan tidak memiliki uang sebanyak itu, korban hanya mengirimkan uang Rp 21 juta.
Setelah mengirimkan uang tersebut, korban berniat menjual sepeda motornya untuk memenuhi kekurangan Rp 9 juta.
"Namun saat dihubungi kembali, ternyata pelaku memblokir kontak korban," lanjutnya.
Dari situ MJ panik dan mencoba untuk menghubungi Prabu Motor Ponorogo melalui media sosial lainnya. Namun ternyata pihak Prabu Motor Ponorogo memastikan tidak mempunyai akun Snack Video, dan kontak WhatsApp yang bertransaksi dengan MJ bukanlah dari pihak Prabu Motor Ponorogo.
Dari situ, korban baru menyadari bahwa ia menjadi korban penipuan dan melaporkannya ke Polres Trenggalek pada 20 November 2023.
"Setelah laporan kita terima kemudian diselidiki oleh Kasat Reskrim, kemudian kita perintahkan anggota untuk menangkap pelaku di Sumatera Selatan," tambah Gathut.
Gathut mengatakan, pelaku melakukan aksinya seorang diri dan sudah mendapatkan sejumlah korban dengan modus serupa.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
penipuan
penipuan jual beli mobil
showroom mobil
Prabu Motor Ponorogo
Sumatera Selatan
snack video
Polres Trenggalek
Trenggalek
berita Trenggalek terkini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
|
|---|
| Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
|
|---|
| Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
|
|---|
| Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
|
|---|
| Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Polres-Trenggalek-merilis-kasus-penipuan-online-jual-beli-mobil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.