Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Uang Rp 21 Juta Emak-emak Amblas Ditipu Akun Modal Ambil Video Mobil dari Showroom Prabu Motor

Uang Rp21 juta emak-emak amblas ditipu pria modal ambil video mobil dari showroom Prabu Motor dan mengupload di akun snack video

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Polres Trenggalek merilis kasus penipuan online jual beli mobil mengatasnamakan showroom Mobil Prabu Motor Ponorogo, Senin, (11/12/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek meringkus seorang tersangka kasus penipuan online mengatasnamakan showroom Mobil Prabu Motor, Ponorogo.

Pelaku, Harka Jaya yang merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan tersebut menipu seorang ibu-ibu warga Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek dengan menjual mobil dengan harga miring.

Modusnya, pelaku mengunduh video dari akun media sosial resmi Prabu Motor dan mengunggahnya di akun snack video pribadinya yang diberi nama Prabu Motor Ponorogo.

"Korban yang mengakses aplikasi Snack Video kemudian melihat video tersebut, karena tertarik dilanjutkan melakukan transaksi untuk membeli kendaraan yang ada di video, akhirnya pelaku memberikan nomor WhatsApp," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Senin (11/12/2023).

Dari situ, terjadilah pembicaraan transaksi untuk memberi Mobil Datsun Go yang diunggah di snack video tersebut.

Baca juga: Dirut PT Arofahmina Jadi Tersangka Penipuan, Modus Gelar Seminar Umrah, Kerugian Rp 5 Miliar

Dari chat tersebut, disepakati DP (Down Payment) kendaraan Rp 30 juta namun dikarenakan tidak memiliki uang sebanyak itu, korban hanya mengirimkan uang Rp 21 juta.

Setelah mengirimkan uang tersebut, korban berniat menjual sepeda motornya untuk memenuhi kekurangan Rp 9 juta.

"Namun saat dihubungi kembali, ternyata pelaku memblokir kontak korban," lanjutnya.

Dari situ MJ panik dan mencoba untuk menghubungi Prabu Motor Ponorogo melalui media sosial lainnya. Namun ternyata pihak Prabu Motor Ponorogo memastikan tidak mempunyai akun Snack Video, dan kontak WhatsApp yang bertransaksi dengan MJ bukanlah dari pihak Prabu Motor Ponorogo.

Dari situ, korban baru menyadari bahwa ia menjadi korban penipuan dan melaporkannya ke Polres Trenggalek pada 20 November 2023.

"Setelah laporan kita terima kemudian diselidiki oleh Kasat Reskrim, kemudian kita perintahkan anggota untuk menangkap pelaku di Sumatera Selatan," tambah Gathut.

Gathut mengatakan, pelaku melakukan aksinya seorang diri dan sudah mendapatkan sejumlah korban dengan modus serupa.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved