Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Guru di Trenggalek Dipukul Wali Murid

Fakta Baru Kasus Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek, Pelaku Adalah Suami Anggota DPRD

Satreskrim Polres Trenggalek telah menetapkan A sebagai tersangka penganiayaan guru SMP Negeri 1 Trenggalek, (04/11/2025).

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
TETAPKAN TERSANGKA - Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, ditemui di Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (4/11/2025). Eko telah menetapkan pria berinisial A sebagai tersangka perkara penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek  
Ringkasan Berita:
  • Identitas: Pelaku A, suami dari Anggota DPRD Trenggalek.
  • Status Hukum: Tersangka dan telah ditahan di Mapolres Trenggalek.
  • Korban: Eko Prayitno (Guru Seni Budaya SMPN 1 Trenggalek).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek telah menetapkan A sebagai tersangka penganiayaan guru SMP Negeri 1 Trenggalek, (04/11/2025).

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menuturkan A merupakan suami anggota DPRD Trenggalek yang berasal dari Desa Timahan, Kecamatan Kampak.

"Kami telah mendapatkan bukti kuat dan melakukan gelar perkara. Kami telah memutuskan A sebagai tersangka penganiayaan guru," kata Eko, Selasa (4/11/2025).

Baca juga: Usai Dipukul Wali Murid di depan Rumah, Guru SMP di Trenggalek Khawatirkan Psikis Anaknya: Trauma

Ditahan Malam Hari Setelah Penetapan Tersangka

Eko mengatakan, tersangka telah ditahan di Mapolres Trenggalek pada Senin (3/11/2025) malam pasca A ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya A dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

Eko menceritakan, kasus penganiayaan ini bermula ketika Eko Prayitno sebagai guru Mata Pelajaran Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek menyita telepon genggam siswa yang merupakan saudara tersangka.

Usai hp disita, murid tersebut melaporkan ke kakaknya. Tersangka yang tak terima mendatangi rumah korban dan melakukan pemukulan.

Baca juga: Imbas Dugaan Perusakan HP, Pelaku Penganiayaan Guru Trenggalek Resmi Ditahan: Terancam 2 Tahun Bui

Eko memastikan handphone yang disita guru tersebut tidak mengalami kerusakan, hal ini ia pastikan karena salah satu faktor yang membuat keluarga emosi adalah munculnya anggapan HP yang disita tersebut dirusak oleh guru.

Saat ini telepon genggam tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik.

"HP nya normal tidak ada kerusakan. Sudah kami amankan juga sebagai barang bukti," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved