Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Banyak APK Melanggar Aturan di GOR Lembupeteng Tulungagung, PLN Ikut Ajukan Keberatan ke Bawaslu

Banyak alat peraga kampanye atau APK melanggar aturan di GOR Lembupeteng Tulungagung, PLN ikut mengajukan keberatan ke Bawaslu.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di pagar GOR Lembupeteng Tulungagung, Selasa (13/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - GOR Lembupeteng Tulungagung dipenuhi alat peraga kampanye (APK) yang dipasang dengan melanggar ketentuan.

APK dari para calon legislatif (caleg) maupun dari partai politik (parpol) di pagar GOR menutup pemandangan dari Jalan Soekarno-Hatta.

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu TulungagungNurul Muhtadin, pihaknya sudah memastikan APK di pasar GOR Lembupeteng itu menyalahi ketentuan.

“Kami sudah mengirim surat ke Satpol PP Tulungagung untuk menertibkan APK yang ada di depan GOR Lembupeteng,” ujar Nurul Muhtadin, saat ditemui Rabu (13/12/2023).

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 pasal 71, menyebut larangan pemasangan APK di fasilitas tertentu milik pemerintah.

Dalam hal ini, GOR Lembupeteng termasuk katagori fasilitas milik pemerintah, dan dalam hal ini Pemkab Tulungagung.

Dalam pasal yang sama juga merinci pelarangan pemasangan APK di fasilitas milik pemerintah, meliputi di pagar, halaman, maupun tembok.

“Kalau sesuai PKPU jelas ada pelanggaran. Selain itu juga melanggar Peraturan Bupati Tulungagung mengenai penyelenggaraan reklame,” ungkap Nurul Muhtadin.

Peraturan Bupati (Perbup) yang dimaksud adalah nomor 2 tahun 2022.

Dalam Perbup itu menyebut, setiap penyelenggaraan reklame tidak boleh menutup sarana pelayanan publik.

Nurul Muhtadin menegaskan, larangan pemasangan APK juga mengacu pada aturan yang berlaku di daerah.

Bawaslu Tulungagung juga menerima surat keberatan dari Perusahaan Listrik Negera (PLN).

Keberatan ini terkait banyaknya APK yang dipasang dengan diikat atau disandarkan pada tiang listrik.

Kondisi ini dianggap membahayakan keselamatan, baik oran maupun jaringan listrik.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved