Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Muncikari Kelas Teri di Madura Kalang Kabut saat Diamankan Polisi di Rumah Kos, Jual Layanan Open BO

Muncikari Kelas Teri di Madura Kalang Kabut saat diamankan polisi di Rumah Kos, Jual Layanan Open BO

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Tersangka MS (Pakaian kuning) saat diperiksa tim penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang, Madura, pada Selasa, (12/12/2023) malam. 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Seorang pria berinisial MS (31) asal Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura kalang kabut saat didatangi polisi di salah satu kos-kosan Kelurahan Karang Dalam, Sampang.

Dirinya menjadi buruan Satreskrim Polres Sampang lantaran terlibat dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) alias menjadi mucikari.

Proses penangkapan terjadi pada (12/12/2023) sekitar 20.30 wib, di mana MS tengah bersama korban (LD) sembari mencari pelanggan pria hidung belang.

Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo melalui Kasi Humas Ipda Sujianto membenarkan atas penangkapan tersebut, bahkan saat ini tersangka telah berada di Mapolres Sampang.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Dua Tersangka Muncikari Prostitusi Online Operator MiChat di Situbondo Libatkan Anak di Bawah Umur

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, peran tersangka sebagai perantara untuk mencarikan pria atau pelanggan untuk menggunakan jasa berhubungan terhadap korban.

Adapun alat bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa uang tunai senilai Rp 448.000, diduga hasil bisnis haram tersebut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Tindak Pidana TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 506 KUHP," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved