Warga Demo Perangkat Desa Cabul
Polisi Minta Warga Tak Rundung Terduga Korban Pencabulan Perangkat Desa Tulungagung: Harus Didukung
Bocah 15 tahun terduga korban pencabulan perangkat desa di Tulungagung sudah dimintai keterangan. Polisi minta warga mendukung korban.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Iptu Retno Pujiarsih juga meminta warga untuk menjaga anaknya, dan tidak mempercayakan kepada kerabat, seperti paman sendiri.
“Karena pelaku asusila adalah orang terdekat korban. Jaga anak, jangan percaya pada pak lik, pak puh (paman),” pungkasnya.
Sementara Camat Pakel, Imam Suwoyo, mengatakan proses pemberhentian PW memang membutuhkan proses.
Secara prinsip, perangkat desa yang meresahkan masyarakat bisa diberhentikan sementara.
Jika proses hukum menetapkannya sebagai terdakwa dengan ancaman minimal 5 tahun, maka camat bisa memberikan rekomendasi ke kades untuk memberhentikan dengan tidak hormat.
“Setelah ini saya akan berkonsultasi ke Inspektorat untuk membentuk tim pemeriksa PW. Dia akan diperiksa secara kedinasan, karena tudingan warga termasuk pelanggaran berat,” ungkap Suwoyo.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Mawar curhat dengan kerabatnya karena pernah dilecehkan oleh PW.
Curhatan ini sampai ke Pemdes Gesikan dan warga, hingga memicu aksi massa menuntut pemecatan PW.
Aksi juga diikuti kaum ibu yang mengaku ikut khawatir, karena mereka juga mempunyai anak perempuan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.