Pasien Tewas di Pondok Gus Samsudin
Geger Pasien Tewas di Pondok Gus Samsudin Blitar, Diduga Izin Pengobatan Dicabut Setahun Lalu
Gus Samsudin Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' bakal diperiksa Satreskrim Polres Blitar buntut tewasnya seorang pasien terapi pengobatan alternatif
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Gus Samsudin Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' bakal diperiksa Satreskrim Polres Blitar buntut tewasnya seorang pasien terapi pengobatan alternatif yang dikelolanya dalam Pondok Nuswantoro, beralamat Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jatim, Senin (11/12/2023) malam.
Korban merupakan ibu rumah tangga berinisial SWT (59) warga Morokrembangan, Krembangan, Surabaya. Tubuhnya, ditemukan tak bernyawa dengan posisi terlentang di salah satu toilet area pondok.
Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, pihaknya tak menampik akan menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Gus Samsudin selaku pemilik properti lokasi kejadian.
Namun, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melaksanakan olah TKP di lokasi kejadian.
Rencana pemeriksaan tersebut bertujuan menggali keterangan dari pihak pengelola padepokan mengenai kejadian tersebut.
Termasuk mengenai keabsahan izin penyelenggaraan pengobatan alternatif atau tradisional yang diselenggarakan oleh Gus Samsudin di area properti padepokan miliknya.
"Kami dalami dulu. Kami kumpulkan bukti-bukti keterangan yang ada, kami masih melakukan penyelidikan. Kami masih cek dulu, mohon waktu rekan-rekan, segera," ujarnya saat ditemui awak media di depan Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (15/12/2023).
Baca juga: Pamit Terakhir Wanita yang Tewas di Toilet Pondok Gus Samsudin, Dinkes Kini Bertindak: Izinnya Pijat
Baca juga: Gus Samsudin Ditangkap Polisi? Ekspresinya Jadi Sorotan, Pesulap Merah: Mungkin Beneran ODGJ
Namun, berdasarkan hasil olah TKP awal yang dilaksanakan personelnya pada saat kejadian. Tidak ditemukan adanya bekas mencurigakan pada sekujur tubuh korban yang mengindikasikan adanya dugaan penganiayaan.
Hal tersebut diperoleh dari hasil analisis yang dilakukan oleh Tim Inafis Polres Blitar bersama tim medis puskesmas terdekat yang ditunjuk untuk bekerja sama melakukan analisis visum luar terhadap jenazah korban.
"Kalau dari informasi yang kami dapatkan, dari Tim Inafis dan nakes dari puskesmas situ, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan fisiknya tidak ditemukan adanya kekerasan dan dari keluarga korban juga menolak untuk dilakukan autopsi," jelasnya.
Kemudian, berdasarkan penggalian data terhadap pihak keluarga korban. Wiwit mengungkapkan, pihak keluarga memaparkan bahwa korban memiliki riwayat sejumlah penyakit.

Dan, secara tertulis menyampaikan kepada pihak personelnya untuk menolak memberikan izin untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.
"Dan diceritakan juga dari keluarga korban, yang bersangkutan memang memiliki riwayat penyakit, yaitu darah tinggi kolesterol dan semacam komplikasi," katanya.
Disinggung mengenai status keabsahan izin penyelenggaraan pengobatan alternatif atas padepokan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.