Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2023

Mengetahui Bobot Penentu SKB CPNS 2023 Sistem CAT, Cara Menentukan Kelulusan dan Jadwal Seleksinya

Diketahui SKB sendiri akan berlangsung pada 16-22 Desember 2023 bagi CPNS, sedangkan PPPK sudah berlangsung pada 15 November hingga 6 Desember 2023.

TribunSumsel.com/Abriansyah Liberto
Ilustrasi tes SKB CPNS 2023 - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memasuki tahap akhir, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

TRIBUNJATIM.COM - Peserta CPNS 2023 perlu mengetahui bobot penentu SKB CPNS 2023 sistem CAT.

Selain itu juga perlu mengetahui kriteria kelulusan tes Seleksi Kompetensi Bidang.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memasuki tahap akhir, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Diketahui SKB sendiri akan berlangsung pada 16-22 Desember 2023 bagi CPNS, sedangkan PPPK sudah berlangsung pada 15 November hingga 6 Desember 2023.

Di mana hasil Tes SKB akan menjadi penentu Kelulusan seorang peserta pada Seleksi CPNS 2023.

Pasalnya, Nilai SKB mendapat Porsi 60 Persen dalam menentukn Kelulusan CPNS 2023.

Sisanya 40 Persen dari Nilai SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).

Sekedar informasi, Computer Assisted Test (CAT) ini merupakan tahapan seleski SKB yang mana dalam tahapan ini dibagi mejadi dua sistem yaitu Non-CAT dan CAT.

Sementara untuk pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKB CPNS CAT 2023 dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2023 hingga 15 Desember 2023.

Untuk itu usahakan agar tak lewatkan pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKB CPNS sistem CAT yang bisa kamu cek lewat laman SSCASN atau pun bisa lewat website resmi instansi masing-masing.

Baca juga: Otak Sindikat Joki Tes CPNS Kejaksaan Masih Bisa Tersenyum saat Ditangkap, Raup Untung Ratusan Juta

Cara Menentukan Kelulusan CPNS 2023

Mengutip pemberitaan Poskupang.com, kelulusan Seorang Peserta menjadi CPNS 2023 ditentukan oleh hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB:, dimana:

- SKD sebesar 40 persen (empat puluh persen)

- SKB sebesar 60 persen (enam puluh persen

Berikut Bobot Nilai SKB CPNS 2023

Adapun bobot penilaian dari pelaksanaan SKB CPNS 2023 instansi pusat yang diselenggarakan oleh BKN adalah sebagai berikut:

SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

Jenis atau bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen (tiga puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan

Jenis atau bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen (dua puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan

Lalu bagi instansi daerah yang akan menyelenggarakan SKB, diwajibkan untuk menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Adapun bobot penilaiannya adalah sebagai berikut:

SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

Baca juga: 179 Korban CPNS Bodong Merugi, Nia Daniati Terancam Kehilangan Aset Jika Tak Beri Ganti Rugi Rp8,1 M

Perhitungan Hasil SKB CPNS 2023

Hasil SKB akan diintegrasikan dengan nilai SKD. Pengolahan hasil integrasi ini akan dilakukan oleh ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (Panselnas).

Jadwal Seleksi CPNS 2023

19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
20 September - 11 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
20 September - 14 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
15 - 18 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
19 - 21 Oktober 2023: Masa Sanggah
19 - 23 Oktober 2023: Jawab Sanggah
22 - 28 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
29 - 31 Oktober 2023: Penarikan data final
1 - 4 November 2023: Penjadwalan SKD CPNS
5 - 8 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS
9 - 18 November 2023: Pelaksanaan SKD CPNS
16 - 19 November 2023: Pengolahan Nilai SKD CPNS
20 - 22 November 2023: Pengumuman Hasil SKD CPNS
23 - 25 November 2023: Masa Sanggah
23 - 27 November 2023: Jawab Sanggah
24 - 28 November 2023: Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah
27 November – 2 Desember 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
3 - 22 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT
9 - 10 Desember 2023: Penarikan data final
11 - 12 Desember 2023: Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
13 - 15 Desember 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT
16 - 22 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT
23 Desember 2023 - 4 Januari 2024: Integrasi Nilai SKD dan SKB
5 - 12 Januari 2024: Pengumuman Kelulusan
13 - 15 Januari 2024: Masa Sanggah
13 - 19 Januari 2024: Jawab Sanggah
15 - 20 Januari 2024: Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah
16 - 22 Januari 2024: Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah
23 Januari - 21 Februari 2024: Pengisian DRH NIP CPNS
22 Februari - 22 Maret 2024: Usul Penetapan NIP CPNS.

Artikel ini telah tayang di TribunPriangan.com

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved