Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

Sosok Tetangga yang Marahi Warga Pasang Bendera PDI di Rumah Pribadi, Undang Reaksi Politisi Senior

Sosok Tetangga yang Marahi Warga Pasang Bendera PDI di Rumah Pribadi, Undang Reaksi Politisi Senior

|
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
tangkapan layar video amatir
Heri (baju hitam), Pelaku intimidasi pemasangan bendera PDIP terhadap tetangganya Eko (baju kuning), meminta maaf usai menyampaikan pelarangan pemasangan bendera di rumah pribadi korban, RT 23 RW 02, Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jumat siang (15/12/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Suasana pemukiman RT 23 RW 02, Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jumat (15/12/2023) siang, seketika berubah menjadi ricuh ketika salah satu warga bernama Eko, diintimidasi oleh tetangganya sendiri. 

Pemicunya, karena telah memasang bendera partai, yakni PDIP di rumah pribadinya sendiri, Eko mendapatkan kata-kata dengan nada yang keras dan tidak pantas dari pelaku.

Padahal, memasang atribut di rumah sendiri tidak melanggar aturan. Apalagi dimasa kampanye Pemilu 2024 seperti sekarang ini. 

Sontak saja, kejadian itu mengundang perhatian satu persatu warga.

“Saya ditanya disuruh siapa, dapat bayaran berapa. Saya bilang kalau cuma inisiatif saya sendiri,” ujar Eko.

Banyaknya masyarakat yang berkumpul membuat Bhabinkamtibmas setempat, ikut terjun ke lokasi guna mendinginkan suasana, dan berusaha mendamaikan kedua belah pihak.

“Alasannya tidak tahu. Saya tidak fanatik sama caleg. Ini lagi pemilihan presiden. Nama pelakunya Heri, bukan caleg, purna TNI,” tuturnya.

Baca juga: Pasang Bendera PDIP di Rumahnya, Warga Madiun Diprotes Tetangga Minta Diturunkan, Berujung Keributan

Setelah menerima ucapan emosi dari tetangganya, Eko kemudian menurunkan bendera partai tersebut.

Kejadian ini ternyata sampai di telinga pengurus ranting PDIP.

Tokoh Senior PDIP Kabupaten Madiun Subari tidak terima dengan pelarangan bendera partai.

Pihaknya kemudian melapor kepada Panwascam.

“Saya ditelepon ada laporan disuruh menurunkan bendera partai. Padahal sekarang momennya pesta demokrasi,” ucapnya.

Tak butuh waktu lama, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Wungu, mendatangi tempat kejadian, serta menggali keterangan dari pihak terkait.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Erike Ramadhani menjelaskan, tidak ada aturan yang melarang soal pemasangan bendera partai, di atas lahan milik pribadi.

“Tidak boleh memasang di fasilitas umum maupun fasilitas negara. Jika mau melapor kepada kami, akan kami kaji sebagai bahan penyelesaian sengketa,” jelasnya.

Erike mendorong kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan ini, secara kekeluargaan.

“Asal ada pelaporan nanti kami tinjau kembali, dan bisa diselesaikan secara cepat di tingkat kecamatan,” pungkasnya.

Saat ini, Heri telah menyampaikan permohonan maaf kepada Eko.

Permintaan maaf juga disaksikan banyak warga dan Panwascam.

Adu Mulut Caleg dan Pemilik Toko

Sebelumnya, viral adu mulut antara Calon Legislatif (Caleg) dengan pemilik toko di Medan.

Video adu mulut itu tersebar di media sosial.

Diduga, mereka adu mulut akibat pencopotan baliho caleg yang bersangkutan.

Pemilik toko menyebut jika spanduk dagangan miliknya tertutupi oleh baliho caleg wanita tersebut.

Mulanya, beredar video berisi protes yang diunggah oleh akun Instagram @makrahimsimamora.bd pada Selasa (12/12/2023)  . 

Melalui video itu, dia mengaku keberatan atas baliho yang dipasang di tokonya tanpa izin, bahkan sampai menutupi spanduk dagangannya.

“Ini spanduk saya, ini spanduk caleg dari partai Ummat namanya Siti Aisyah. Ini ruko dan kios sudah saya kontrak."

"Di sini tanpa izin sudah ada terpasang baliho caleg. Permasalahannya spanduk toko kami ditutupi,” ucap perekam video tersebut.

Tampak baliho yang berwarna dominan hitam itu menutupi spanduk warung yang berwarna kuning.

Dalam keterangan videonya, pengunggah meminta pertanggungjawaban dan permintaan maaf dari pemasang baliho tersebut. 

Lantaran tak terima, caleg yang bersangkutan dan empat orang lain mendatangi pemilik toko untuk meminta penjelasan terkait pencopotan balihonya.

Perdebatan pun tak terhindarkan di ruko yang terletak di Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Tak hanya marah soal spanduk, wanita lain yang ikut melabrak pemilik warung turut mempermasalahkan meja etalase kayu yang dipajang di depan ruko.

Pemilik toko merekam insiden itu dan mengunggahnya di Instagram @hafsah_ms pada Rabu (13/12/2023).

Insiden ini kemudian menjadi viral setelah diunggah oleh akun X/Twitter @kegblgnunfaedh, Kamis (14/12/2023).

Hingga artikel ini ditulis, cuitan tersebut telah mendapatkan 1,7 juta penayangan.

Penjelasan Bawaslu Medan

Dikutip Tribun-Medan, diketahui aksi marah-marah tersebut akibat pemilik warung membuang baliho caleg atas nama Siti Aisyah dari Partai Ummat ke tong sampah.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Komisioner Bawaslu Medan, Fachril Syahputra.

Fachril mengatakan, mulanya baliho salah satu calon anggota DPRD Medan dipasang di warung milik warga yang ada di pinggir jalan.

Namun, saat pemasangan, warung dan pemiliknya tidak ada di tempat kejadian.

Keesokan harinya, pemilik toko melihat baliho tersebut menutupi spanduk dagangan yang lebih dulu terpasang.

Lantas dia melepas baliho caleg DPRD Medan itu karena dianggap mengganggu.

"Awalnya warung tutup jadi yang punya tidak ada di sana. Pas pagi buka pemilik liat ada sepanduk melekat. Kemudian komunikasi untuk diturunkan karena menutupi warungnya," kata Fachril kepada Tribun-Medan, Kamis (14/12/2023).

Dia mengatakan, kemudian pemilik warung membuang baliho itu ke tong sampah.

Menurut Fachril, Siti Aisyah lalu mendatangi warung itu dan memarahi pemilik warung.

"Oleh pemilik warung spanduk dibuka diletakkan ke tong sampah. Kemudian terjadilah keributan itu," sambungnya.

Lebih lanjut, Fachril menyebut, Siti Aisyah merasa kesal karena spanduknya dibuang ke tong sampah.

Sementara, pemilik warung beralasan jika spanduk dipasang tanpa adanya pemberitahuan dan menutupi spanduknya.

"Ya pemilik bilang tidak ada izin, dan Siti Aisyah juga kesal kenapa balihonya dibuang ke tong sampah," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved