Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Muhyani Drop Ditahan karena Lawan Pencuri Kambing, Ternyata Sakit Tapi Tak Berobat, Kasus Disetop

Akhirnya Muhyani bebas, kondisi kesehatan menurun sempat jadi tersangka karena lawan pencuri kambing. Ternyata sakit tapi tak mampu berobat.

Editor: Hefty Suud
Tribun-Medan.com
Sosok peternak kambing bernama Muhyani jadi tersangka karena melawan pencuri kambing. Kini kasusnya dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. 

TRIBUNJATIM.COM - Kisah peternak jadi tersangka usai lawan pencuri kambing di Serang, Banten, viral di media sosial. 

Warganet alias netizen ramai membahas nasib Muhyani yang ditetapkan sebagai tersangka karena menusuk maling demi membela diri. 

Pengacara kondang Hotman Paris pun ikut menyoroti kasus Muhyani

Kini kabarnya Muhyani bebas. 

Penahanannya ditangguhkan, kondisi kesehatan Muhyani menurun. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menghentikan kasus Muhyani yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena menusuk maling.

Pria paruh baya itu terpaksa melakukan perbuatan itu, karena harus membela diri dari serangan maling yang membawa golok.

Kandang kambing Muhyani disatroni dua maling, salah satunya berhasil ditusuk dengan genting.

Keesokan harinya pencuri, yang akhirnya diketahui warga sekitara bernama Waldi itu, ditemukan tewas di tengah sawah.

Baca juga: Akhir Sepak Terjang Pencuri dan Penadah Mesin Traktor di Banyuwangi, Diduga Beraksi di 70 Titik

Baca juga: Sosok Kombes Sofwan Hermanto, Kapolres Serang Tetapkan Muhyani Tersangka karena Lawan Maling Kambing

Tak terima keluarga Waldi melaporkan kejadian itu ke Polres Serang.

Syukurnya kini kasus tersebut telah dihentikan.

Meski begitu, Rohili, putra Muhyani, mengatakan, kondisi kesehatan ayahnya menurun karena masalah hukum yang sedang dihadapi.

Muhyani terbaring sakit, sakit paru-paru yang dideritanya kambuh usai penangguhan penahanannya.

Meski penahanan ditangguhkan, Muhyani masih harus menjalani proses persidangan di pengadilan.

Peternak di Serang, Banten yakni Muhyani (58) jadi tersangka usai lawan pencuri.
Peternak di Serang, Banten yakni Muhyani (58) jadi tersangka usai lawan pencuri.

"Belum tenang pikirannya kalau belum vonis bebas, kata Abah. 

Jadi, Abah enggak mau makan, enggak nafsu katanya, syok pas ditahan kemarin," ujar Rohili kepada wartawan di Serang, Kamis (14/12/2023).

"Sekarang masih tiduran saja, Abah sakit paru-parunya kambuh, batuknya enggak berhenti. 

Kayanya drop, kaget, dan kepikiran juga (nasibnya)," kata Rohili seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: Alasan Peternak Dibui setelah Lawan Maling, Polisi Sebut Kondisi Tak Terdesak, Mahfud MD: Pembuktian

Tak punya biaya

Muhyani sudah sempat berobat ke klinik. 

Namun, klinik menyarankan agar warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, itu menjalani rontgen di laboratorium.

Namun, hal itu tak kunjung dilakukan karena keterbatasan biaya. 

Pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk membawa peternak kambing itu kembali ke rumah.

"Berobat aja (uangnya) dapat minjem sama tetangga, mahal di klink berobatnya, Rp 175.000 bayarnya. 

Suruh rontgen, tapi Abah enggak ada uang buat rontgennya," ucap Rohili.

Sebelumnya diberitakan, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada pada Jumat (23/2/2023).

Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya. 

Baca juga: Nestapa Ayah Kehilangan Rp 33 Juta Mahar Anaknya yang Hendak Menikah, Digondol Maling Tak Bersisa

Muhyani (58) peternak kambing di Serang, Banten sakit-sakitan usai ditahan gegara bela diri melawan pencuri.
Muhyani (58) peternak kambing di Serang, Banten sakit-sakitan usai ditahan gegara bela diri melawan pencuri. (Ist)

Sedangkan Muhyani dipersenjatai dengan gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri.

Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah. 

Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang

Kemudian, pada 13 Desember, Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.

Baca juga: JATIM TERPOPULER Tersangka Kasus Kematian Pelajar SMP - Pencuri Spesialis Mesin Bajak Sawah di Ngawi

Baca juga: SOSOK Pencuri Data Wanita Semarang yang Ditagih Pajak Rp 3 M, Staf Bank Bagian IT, Pasang Mesin EDC

Kasusnya dihentikan

Kini Muhyani bisa bernafas lega. Kasusnya sudah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Muhyani dianggap sedang melakukan pembelaan diri saat menusuk pencuri dengan gunting yang berujung dengan kematian.

Kasus ini sempat mendapat respon dari Menkopolhukam dan anggota Komisi III Ahmad Sahroni.

Mahfud menegaskan seseorang yang membunuh orang lain karena sedang membela diri tidak bisa dihukum.

Kasus Muhyani yang jadi tersangka usai lawan pencuri kambing kini dihentikan.
Kasus Muhyani yang jadi tersangka usai lawan pencuri kambing kini dihentikan.

Sementara Sahroni mempertanyakan logika polisi yang justru menetapkan Muhyani sebagai tersangka.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejati Banten Didik Farkhan.

"Hasil ekspose, semua sepakat bahwa perkara atas nama Muhyani bin Subarta tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik melalui keterangan tertulis, Jumat (15/12/2023).

Didik mengatakan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

Membela diri

Menurut Didik, apabila seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Sehingga, jaksa memutuskan menghentikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) per hari Jumat.

"Berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan, memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani. Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," ujar Didik.

Muhyani sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP. 

Karena dianggap kooperatif statusnya berubah menjadi wajib lapor.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved