Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
BREAKING NEWS - Kepsek di Jember Terbukti Korupsi Bareng Eks Kadispendik Jatim, Divonis 7 Tahun Bui
Eks Kepala SMK Baiturrohman Jember, Eny Rustiana divonis 7 tahun penjara atas kasus korupsi DAK Dispendik Jatim tahun 2018
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
"Hal yang meringankan. Terdakwa belum pernah dipidana, kooperatif selama pengadilan, dan punya tanggungjawab keluarga," ujar Hakim Anggota Agus.
Kemudian, menanggapi hasil putusan tersebut Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Eny, Syaiful Maarif mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu rencana tahapan lanjutan proses hukum kliennya.
"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar PH Syaiful Maarif kepada majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Surabaya menuntut majelis hakim agar menjatuhi Terdakwa Eny Rustiana dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Perempuan kelahiran Jember itu, dianggap terlibat melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa lain, yakni Syaiful Rachman, eks Kadispendik Jatim, dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Selain pidana kurungan penjara, Terdakwa Eny Rustiana juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan penjara.
Namun, tak cuma pidana denda. Terdakwa Eny Rustiana juga dituntut untuk membayar biaya pengganti nilai kerugian negara sebesar Rp8,27 miliar.
Selama sebulan setelah putuskan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa.
Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
Dan, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama enam tahun.
Kemudian, soal uang tunai sekitar Rp455 juta yang disita dalam proses penyelidikan kasus ini, dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang berlangsung di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilian Tipikor Surabaya pada Selasa (21/11/2023).
Sekadar diketahui, akhirnya terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.
Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar.
Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp63 miliar.
Syaiful Rachman
korupsi DAK Dispendik Jatim
Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
TribunBreakingNews
eks Kadispendik Jatim
TribunJatim.com
BREAKING NEWS - Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar |
![]() |
---|
Terseret Korupsi DAK Rp8,2 Miliar, Eks Kadispendik Jatim Kena Mental, Begini Pleidoi Syaiful Rachman |
![]() |
---|
Tangisan Pengacara Eks Kadispendik Jatim Saat Bacakan Nota Pembelaan, Singgung Keluarga Terdakwa |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pembacaan Pleidoi Terdakwa Ditunda, Kuasa Hukum: Belum Siap |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Komentari Soal Eks Kadispendik Jatim dan dan Kepsek SMK Jember Dituntut 9 Tahun Bui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.