Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Efek Fatal Pengemudi Alphard Terobos Jalan Dicor, Pantas Dimintai Ganti Rp 8 Juta, Polisi Bertindak

Terungkap efek fatal pengemudi Alphard terobos jalan baru dicor. Pantas pengemudi itu dimintai ganti rugi Rp 8 juta oleh warga.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram @palembang.terciduk
Efek Fatal Pengemudi Alphard Terobos Jalan Dicor, Pantas Dimintai Ganti Rp 8 Juta, Polisi Bertindak 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap efek fatal pengemudi Alphard terobos jalan baru dicor.

Pantas pengemudi itu dimintai ganti rugi Rp 8 juta oleh warga.

Polisi pun rupanya sempat bertindak menangani masalah ini.

Bagaimana endingnya?

Sebelumnya viral video mobil Toyota Alphard menerobos semen jalan yang masih basah.

Video tersebut diunggah akun Instagram @palembang.terciduk.

Dalam rekaman itu terlihat mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi B 1092 PYO melintas di semen jalan yang masih basah.

Adapun untuk lokasi insiden diketahui terjadi di Jalan Macan Lindungan, Palembang, Sumatera Selatan.

Berdasarkan unggahan tersebut, para warga yang berada di sekitar wilayah mengaku sudah memberi peringatan untuk tidak melintas karena semen jalan yang masih basah.

Namun, imbauan diabaikan oleh pengemudi. Hingga akhirnya MPV mewah itu terjebak di atas cor yang belum kering.

Baca juga: Pantas Pengemudi Alphard Nekat Lindas Jalan Baru Dicor? Bau Alkohol dan Bawa Wanita, Terjebak 3 Jam

“Ini mobil B 1092, sudah tahu jalan di cor masih diterobos,” kata perekam video tersebut, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, kondisi infrastruktur jalan yang sedang dalam perbaikan harus ditaati.

“Seperti dikasih pembatas, police line atau safety cone, dan kalau sempit maka dilakukan rekayasa lalu lintas alias bergantian melintas,” ucap Sony.

Menurut Sony, jika sudah ada pemberitahuan tersebut sebaiknya jangan dilanggar oleh pengguna jalan.

Sebab bisa merugikan dan mengganggu alur pekerjaan tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved