Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Efek Fatal Pengemudi Alphard Terobos Jalan Dicor, Pantas Dimintai Ganti Rp 8 Juta, Polisi Bertindak

Terungkap efek fatal pengemudi Alphard terobos jalan baru dicor. Pantas pengemudi itu dimintai ganti rugi Rp 8 juta oleh warga.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram @palembang.terciduk
Efek Fatal Pengemudi Alphard Terobos Jalan Dicor, Pantas Dimintai Ganti Rp 8 Juta, Polisi Bertindak 

Namun sekali lagi, ketika diminta kartu tanda pengenal pengacara, ia tidak mau menunjukkan.

"Dia juga bilang kalau dia pengacara, tapi tidak mau menunjukkan kartu tanda anggota atau pengenalnya," katanya.

Warga yang kesal sudah mengepung mobil Alphard, lalu meminta pekerja melanjutkan cor jalan tanpa menghiraukan si pengemudi.

Sampai akhirnya kepolisian dari Polsek Ilir Barat I datang ke lokasi dan menengahi masalah.

"Polisi datang dan berusaha menengahi masalah itu dan membawa mobil tersebut beserta pengemudinya ke Polsek Ilir Barat I," ujarnya.

Mobil Alphard baru selesai dievakuasi pada pukul 01.30 WIB dini hari, setelah diderek oleh truk molen yang ada di lokasi pengecoran.

"Awalnya ditarik pakai tali tambang kecil tapi terputus. Setelah diganti pakai tali besi baru mobil itu bisa keluar dan dibawa ke Polsek."

"Bumper-nya rusak, apalagi bannya, karena sempat terjebak di semen," jelasnya.

Setelah dibawa ke kantor polisi, Matturdi menambahkan, warga tetap ingin jalan diperbaiki.

Sehingga pengemudi mobil Alphard diminta ganti rugi atas kerusakan cor jalan yang dilakukan.

"Diminta ganti rugi kalau tidak salah Rp 8 juta untuk satu truk molen adonan semen. Cuma jumlah ganti ruginya saya tidak tahu, jadi tadi malam langsung diratakan lagi jalannya," pungkas Matturdi.

Baca juga: Sosok Pemilik Mobil Alphard di Ponorogo Jualan Nasi Bungkus Hanya Rp15 Ribu, Orang Kaya Gabut?

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved