Pasutri Bawa 144 Kg Sabu di Surabaya
Fakta Pasutri Bawa Sabu 144 Kg Diciduk Polisi di Surabaya, Sempat Mengantar Narkoba ke Palembang
Tanwir dan Ria Triani, pasangan suami istri asal Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara menjadi kurir narkoba tertangkap di Surabaya.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sungguh mengejutkan.
Tanwir dan Ria Triani, pasangan suami istri asal Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, dimana pasutri jadi kurir narkoba tertangkap di Surabaya.
Saat rumah kontrakannya digeledah terdapat sabu sebanyak 142 kilogram.
Ternyata semua barang itu memang sengaja disimpan di sana. Saat bosnya (K) menyuruh untuk mengantar, mereka tinggal berangkat.
Tanwir dan Ria ditangkap di Surabaya pada 14 Desember di Surabaya membawa sabu seberat 1 kilogram.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pasutri Sumut Diciduk Polisi Surabaya Saat Antar Narkoba, Digeledah Ada 144 Kg Sabu
Ternyata dua hari sebelumnya juga telah mengantarkan sabu di Palembang. Dikemas menggunakan 14 paket kotak teh hijau, apabila dijumlah berat seluruh sabu tersebut sekitar 1 kilogram.
Tangkapan ini mendapat atensi dari Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto.
Berdasarkan pengakuan Tanwir bahwa awalnya pada 2 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari mendapat perintah dari K (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 185 bungkus dan 14 bungkus ekstasi di Pesisir Pantai Depan Wihara Jalan Asahan Kota Tanjung Balai.
Keesokannya Tanwir diperintah K untuk mengantarkan sabu seberat 2 kilogram. Sebanyak satu kilogram diantar di Palembang. Satu kilogram lain diantarkan ke Surabaya.
Bukan pertama ini Tanwir dan istrinya, Ria Triani mengantarkan sabu. Dia setiap tugas menggunakan mobil berbeda-beda. Polisi menemukan 5 kwitansi pembelian mobil.
Nilai ekonomis dari sabu seberat 144 kilogram mencapai Rp. 100,8 Miliar. "Dan telah menyelamatkan 2,1 juta nyawa manusia," ucap Imam Sugianto Kapolda Jawa Timur.
Pasangan suami-istri ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Cuma Gara-gara Pot Bunga, Warga Mojokerto Naik Pitam Pukul Pasutri Pakai Linggis sampai Sekarat
Mereka terancam dipidana 20 tahun. Bahkan, sangat memungkinkan bisa dipenjara seumur hidup.
Imam mengajak semua elemen masyarakat berperan aktif berantas narkoba.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.