Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kadispendik Jatim Syaiful Rachman

Sikap JPU Soal Vonis Bui 7 Tahun Eks Kadispendik Jatim Atas Korupsi Renovasi Atap SMK

JPU Kejari Surabaya memberikan tinjauan atas hasil vonis terhadap kedua terdakwa kasus korupsi renovasi atap dan pembelian mebeler ruang praktik.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman eks Kepsek SMK Baiturrohman saat mengikuti sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, secara daring dari Rutan Kejati Jatim yang terhubung dengan layar monitor di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - JPU Kejari Surabaya memberikan tinjauan atas hasil vonis terhadap kedua terdakwa kasus korupsi renovasi atap dan pembelian mebeler ruang praktik sejumlah SMK Jatim atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar. 

Kedua terdakwa yakni Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman dan Eks Kepsek SMK Baiturrohman Jember Eny Rustiana divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta. 

Namun, khusus Terdakwa Eny, majelis hakim juga memberikan pidana membayar biaya pengganti Rp8,2 miliar, atau jika biaya pengganti tidak dapat dibayar dengan seluruh harta benda yang telah dilelang, bakal diganti dengan penambahan masa tahanan lima tahun. 

JPU Kejari Surabaya Ari Wibowo mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan pimpinan Kejari Surabaya dan Kejati Jatim untuk merespon hasil vonis tersebut. 

Termasuk menunggu langkah hukum lanjutan yang dilakukan oleh pihak penasehat hukum kedua terdakwa. 

"Jadi kita harus menunggu petunjuk dari Kejati, terkait dengan sikap yang harus kita putuskan nantinya apa, kita pikir-pikir atau nanti banding atau tidak seperti itu," ujarnya pada TribunJatim.com, Rabu (20/12/2023). 

Baca juga: Reaksi Pengacara Eks Kadispendik Jatim Usai Sidang Vonis Bui 7 Tahun dan Denda Rp 500 Juta: Banding

Ari Wibowo juga merespon adanya pernyataan PH kedua terdakwa yang menyebut adanya keterlibatan sosok pihak lain yang ditengarai berkaitan secara langsung dan tidak langsung dalam kasus hukum ini. 

Menurutnya, berdasarkan temuan fakta yang tercatat pada draft putusan yang dibacakan oleh majelis hakim pimpinan Hakim Ketua Arwana. 

Bahwa Terdakwa Eny Rustiana sempat menyampaikan usulan teknis pelaksanaan proyek tersebut kepada Kabid SMK Dispendik Jatim, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pelaksanaan proyek, yang kala itu diemban oleh Hudiyono. 

Namun, lanjut Ari Wibowo, Hudiyono tidak merespon adanya usulan tersebut. Sehingga Terdakwa Eny Rustiana menyampaikan usulan tersebut secara langsung kepada Terdakwa Syaiful Rachman. 

"Kalau masalah pertanggungjawaban tadi terkait kita dengar sama-sama dalam persidangan tadi untuk pertanggungjawaban itu yang Hudiyono, untuk Terdakwa Eny itu sudah melapor kepada Hudiyono, saya ungkapkan ini sesuai dengan (hasil) putusan, bukan pendapat saya," jelasnya. 

"Sesuai dengan putusan, Terdakwa Eny sudah menghadap Hudiyono, dan Hudiyono tidak menanggapi hal tersebut, kemudian Terdakwa Eny menghadap langsung kepada Terdakwa Syaiful, maka terjadi tadi Terdakwa Syaiful mengiyakan terkait dengan pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa Eny," pungkasnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar

Diberitakan sebelumnya, Eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman divonis dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp500 juta, oleh Hakim Ketua Arwana di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (19/12/2023) malam. 

Kemudian, Eks Kepala SMK Baiturrohman Jember, Eny Rustiana terdakwa yang bersekongkol dengan eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman atas korupsi tersebut, divonis tujuh tahun penjara. 

Kemudian, menjatuhkan hukuman pidana denda sejumlah Rp500 juta atau subsider enam bulan penjara, dan membayar biaya pengganti nilai kerugian negara sebesar Rp8,27 miliar. 

Selama sebulan setelah putuskan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa. 

Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut. 

Dan, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama lima tahun. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved